Selamat Datang di Portal Sema-FDI Kairo

Keberagamaan dan Keragaman Indonesia; Menyoal Masa Depan Budaya

Oleh: Mohammad Yunus Masrukhin[1]

Mahasiswa doktoral di Fakultas Dirasah Islamiyyah Wal 'Arabiyah Banin, Universitas Al-Azhar Kairo, Mohammad Yunus Masrukhin. Ia adalah penulis buku berjudul; “Al-Wujud wa Az-Zaman fi Al-Khitab Ash-Shufi 'inda Muhyiddin Ibn Arabi,” terbitan Mansyurat al-Jamal, Beirut (2014) dan “Biografi Ibn Arabi; Perjalanan Spiritual Mencari Tuhan Bersama Para Sufi,” terbitan Keira Publishing, Depok (2015). 

I
Budaya Indonesia; Perumusan Jati Diri

MEMBICARAKAN budaya yang kemudian dinisbatkan kepada Indonesia pada dasarnya bermula dari masalah kebahasaan: bagaimanakah dua kata budaya dan Indonesia itu dimaknai? Tentu ini bukanlah perkara yang sepele karena lingkup kebahasaan adalah lingkup terberi yang dimiliki manusia untuk merenungkan semua hal,[2] tanpa kebahasaan manusia mustahil bisa berpikir.
            Tak ada yang menemukan kesepakatan pemaknaan dari kata budaya –– suatu kata yang dalam bahasa Arab disebut sebagai “tsaqâfah”, dan dalam bahasa Inggris disebut  sebagai “culture” itu. Setiap bahasa mempunyai rumusan tersendiri tentang maknanya. Bahkan, setiap cabang ilmu –– terutama ilmu-ilmu yang bersifat humaniora –– mempunyai pemaknaannya sendiri, belum lagi perkembangan pemaknaan yang terjadi dalam suatu cabang ilmu terhadap kata itu. Sehingga menyoal budaya sebagai budaya –– dan hanya itu! –– hampir merupakan sesuatu yang mustahil bisa dilakukan: ia hanya akan mengantarkan kepada hubungan dan rentetan pemaknaan yang tak berujung. Oleh sebab itu, ia harus dibatasi dalam lingkup tertentu –– dan di sini kata budaya didudukkan dalam lingkup keberagamaan sebelum kemudian dinisbatkan kepada Indonesia.
            Dalam keragaman pemaknaan budaya,[3] ada sejumlah kesamaan sifat dan alur yang ingin diketengahkan dari kata itu: budaya adalah suatu sistem yang terkait dengan simbol dan nilai sebagai hasil daya cipta manusia yang diulang-ulang sedemikian rupa sehingga bisa terejawantahkan dalam prilaku. Berangkat dari makna tersebut, penisbataan budaya kepada agama merupakan merupakan sebuah usaha untuk memaknai agama sebagai system nilai yang diupayakan menjadi tata keyakinan dan tata laku. Dengan demikian, agama sebagai budaya bukanlah sesuatu yang universal yang mengatasi kelokalan system kemanusiaan, dan bukan pula agama sebagai wahyu yang diterima oleh para nabi (kecuali sejumlah agama kesalehan yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh agung seperti Konfusius, Lao Tze, Budha Gautama, dan lainnya: sejak pertama kali muncul sejumlah agama itu sudah dipandang sebagai budaya). Ada semacam penegasan semenjak awal bahwa agama adalah beragama: ia bersifat lokal. Oleh karena itu menjadi beralasan mengapa satu agama –– katakalah: Islam –– mengalami keragaman corak ketika didudukkan sebagai budaya agama. Hal itu berpulang pada satu kenyataan bahwa ia selalu berbanding lurus dengan keberhasilannya menemukan bentuk lokalnya yang tak bisa dipatok dan disamaratakan: ada ber-Islam secara Indonesia, secara Mesir, secara Saudi; ber-Islam secara tradisional, secara urban, dan lainnya.
            Sedang Indonesia adalah kata yang dibakukan untuk menandai sebuah kelahiran kesadaran berbangsa yang dicita-citakan agar menjadi bangsa yang merdeka, berketuhanan, bermartabat, adil, makmur, dan beradab. Indonesia merupakan kata yang muncul secara definitif sejak diproklamirkan pada tahun 1945, sebagai usaha bersama untuk keluar dari kungkungan penindasan dan penjajahan yang dialami oleh sejumlah ras dan sejumlah kelompok masyarakat dalam skala yang luas, yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Ia adalah nasionalisme yang kemudian ditunjukkan oleh perwujudannya dalam sebuah bahasa Indonesia.
            Memahami bahwa Indonesia sebagai budaya merupakan sebuah kesadaran berbangsa dengan latar belakang yang berbeda-beda ras dan kelompok masyarakat, merupakan pemahaman terhadap kenyataan bahwa ia berangkat dari cara memahami dan menilai yang berbeda-beda sebagai budaya lokal terberi yang kemudian disatukan oleh kata Indonesia itu. Bahwa kenyataannya, masing-masing budaya terberi itu memiliki tata keyakinan dan tata laku tersendiri, dan kemudian membaurkan diri menjadi suatu bangsa yang satu, merupakan sebuah bukti bahwa ada semacam tarik ulur penyesuaian terhadap nilai-nilai kelokalan sehingga ia bisa bertaut dan menyatu dalam nasionalisme kebangsaan itu; mereka mengalami pergeseran dan penyesuaian sehingga bisa diobektifikasikan sebagai negara-bangsa Indonesia.
            Dalam konteks itu, kemunculan Indonesia merupakan jati diri kesadaran baru yang ditopang oleh sejumlah kesadaran lokal yang majemuk, karena bersikukuh dalam budaya kebangsaan yang lokal dan fragmentatif telah begitu rupa menimbulkan kesadaran yang tertindas, terampas hak-haknya, dan terbungkam. Sehingga nasionalisme Indonesia yang muncul merupakan hasil dari usaha membebaskan diri dari pengalaman dan ingatan yang traumatik dan murung. Karena ada hasrat yang kuat untuk keluar dari kungkungan traumatik dan murung itu, maka pergeseran sistem nilai dan prilaku yang dialami oleh setiap budaya lokal yang menopang budaya Indonesia menjadi niscaya. Dan pergeseran system nilai sebagai budaya ini terutama dialami oleh budaya agama, budaya politik, dan budaya ekonomi. Ada semacam tantangan baru yang dialami oleh sejumlah budaya lokal dalam tiga aspek itu untuk merumuskan kembali dari kelolakan yang rasial menjadi kelokalan nasional-kebangsaan.    

II
Keberagamaan sebagai Pembentuk Budaya Kebangsaan

JIKA membaca budaya Indonesia dengan segala aspeknya dalam ruas baris yang sederhana ini merupakan hal yang nyaris mustahil, mau tak mau harus ada semacam pengerucutan yang sesuai. Oleh sebab itu tulisan ini, terutama, hanya akan menyoroti budaya Indonesia dari aspek agama, atau lebih tepatnya: aspek keberagamaan.
             Kemunculan nalar budaya kebangsaan Indonesia merupakan tantangan aktual yang dialami oleh budaya agama dari setiap budaya lokal yang ada di dalamnya. Dalam kasus agama Islam, budaya Indonesia adalah tantangan baru untuk merumuskan nilai yang semula dikonsepkan untuk menopang dan membentuk budaya lokal dari tiap-tiap budaya yang ada sehingga ada kesesuaian diantara keduanya yang saling menguntungkan. Perumusan itu tentunya merupakan konsep yang bisa memberikan sumbangsih nilai keagamaan yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia, yang ditopang oleh kemajemukannya, terkait dengan usaha menuju persamaan hak dan kewajiban, dan menuju kesadaran berbangsa yang berketuhanan, bermartabat, adil, dan makmur: sejumlah prinsip mendasar yang dapat ditemukan dalam lima sila dari Pancasila berikut penjabaran-penjabarannya. Di sisi lain, Indonesia sebagai sistem budaya juga harus mampu memberikan jaminan kebebasan beragama bagi tradisi keagamaan lokal yang menopangnya baik tradisi yang berkaitan dengan ajaran mendasar dari keberagamaan itu sendiri (yang mencakup keyakinan, ibadah, dan kesalehan, atau yang dalam Islam disebut sebagai akidah, syari’ah, dan akhlak ), ataupun tradisi yang muncul sebagai hasil dari bekerjanya ajaran mendasar tersebut (yang mencakup diantaranya etika, seni, politik, ekonomi, dan lain sebagainya).
            Hal ini merupakan hubungan mendasar yang terjadi ketika, pada kenyataannya, dalam konteks ke-Indonesiaan, budaya agama dijadikan sebagai salah satu penopang dan pembentuk budaya Indonesia. Penerimaan budaya agama terhadap budaya kebangsaan nasional itu berangkat dari sebuah kenyataan bahwa dalam konteks pra ke-Indonesiaan, budaya agama telah begitu rupa disudutkan dan dibungkam dalam sejumlah hal mendasar di atas, sehingga kesadaran agama mengalami pengalaman yang traumatik dan murung.
            Berangkat dari kenyataan itu, menjadi beralasan meskipun budaya kebangsaan Indonesia merupakan sebuah kesadaran budaya yang relatif modern sebagai proses peniruan terbalik sebagai proses mimesis dari modernitas kolonialis menuju modernitas yang lokal ke-Indonesiaan, budaya agama (dalam hal ini budaya agama Islam merupakan contoh yang tipikal) bisa menerima dan mendukung keberadaannya secara mendalam. Jika modernitas dalam kesadaran penjajahan merupakan sistem nilai dan laku yang sangat ditentang, maka modernitas yang muncul dari kesadaran negara-bangsa Indonesia diterima dengan legawa dan lapang dada (yang bisa dilihat, misalnya, dengan adanya penerimaan dan dukungan yang kuat dari sejumlah ormas keagamaan seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyyah). Hal itu, karena kesadaran nasional kebangsaan itu mampu –– atau diharapkan mampu –– merumuskan system nilai yang memberikan ruang yang longgar dan saling menguatkan terhadap budaya agama.
            Oleh karena itu, tugas utama yang harus dilakukan oleh kesadaran budaya keagamaan adalah penguasaan terhadap dua hal: 1) penguasaan terhadap tradisi keagamaan yang selama ini telah mengakar menjadi sistem budaya yang lokal sehingga bisa memilah antara nilai-nilai ajaran yang universal dan agung di satu sisi, dan pengejawantahan lokal dari nilai-nilai universal itu sebagai nilai tradisi (mencoba mencermati antara yang universal dan yang lokal dari sistem nilai keagamaan) di sisi lain; 2) mencermati nilai-nilai dan lingkup kebangsaan yang ada dalam kesadaran ke-Indonesiaan sebagai negara-bangsa dan cita-cita yang ingin diraih sejak kemunculannya.
            Dua hal itu adalah tugas yang mutlak harus dilakukan dan diselesaikan dengan memadai. Ketidak-mampuan untuk memenuhi keduanya akan membawa dampak-dampak yang buruk, baik bagi budaya keagamaan atau budaya kebangsaan Indonesia. Dampak buruk yang dialami oleh tradisi keagamaan, diantaranya, adalah, tradisi keagamaan yang sudah terlanjur menjadi lokal itu dianggap sebagai tradisi yang selesai dan tak bisa diganggu gugat; memilah-milah tradisi kegamaan lokal seolah-olah memilah-milah ajaran agama sehingga bisa dianggap sebagai usaha yang bertentangan dengan agama itu sendiri. Dalam konteks seperti itu, budaya agama yang lokal justru menyederhanakan dan menyempitkan lingkup universal dari nilai-nilai agama. Dampaknya yang lain adalah, agama kurang bisa menyesuaikan dengan kesadaran dan cita-cita negara-bangsa, sehingga ia gagal mengalami penyatuan budaya sebagai sistem nilai yang menyangkut pandangan dan prilaku antara budaya agama dan budaya negara bangsa. Dengan kata lain, budaya agama tetap menjadi sub-budaya sebagai budaya yang menyimpang dan tak bisa menjadi budaya induk yang nasional.
            Di sisi lain, dampak buruk dari kegagalam budaya agama untuk menyelesaikan tugas itu adalah, agama justru menjadi ancaman bagi keutuhan kesadaran kebangsaan; budaya agama yang mengandung nilai-nilai nasionalisme justru menjadi ancaman terhadapnya tumbuh berkembangnya kesadaran nasioalisme yang sangat dibutuhkan oleh bangsa untuk merumuskan nilai dan semangat kebangsaan. Budaya agama yang seharusnya menjadi pengusung dan pengontrol moral kebangsaan sehingga mempunyai kesadaran kebangsaan yang santun justru menjadi sumber munculnya kecenderungan kekerasan.                           

III
Budaya Agama; Persinggungan Urban dan Tradisional

DALAM menyelesaikan tugas itulah maka budaya agama atau kesadaran beragama harus membuka diri untuk mencermati sejumlah proses itu yang terjadi di luar dirinya sebagai budaya, karena perumusan budaya agama yang “baru” tak bisa sepenuhnya mengandalkan nilai-nilai lokal yang telah begitu rupa mengakar kuat dalam kelokalannya. Terlebih, karena sifat kebangsaan nasional yang dikukuhkan oleh budaya bangsa pada akhirnya memungkinkan budaya agama yang lokal untuk mencermati karakter-karakter budaya agama lokal lainnya yang ada di luar dirinya sendiri.
            Dalam konteks ini, persinggungan antara budaya agama yang lokal di dalam lingkup budaya nasional menjadi tak bisa dihindari. Bahkan, ia mutlak diperlukan dan dilakukan. Dalam hal ini, sembari membuat topografi budaya agama secara sederhana, ada dua bentuk budaya agama yang saling bersinggungan untuk saling mengenali dan saling melakukan dialog pemaknaan untuk merumuskan budaya agama yang nasional: budaya agama urban dan budaya agama tradisional.
            Yang dimaksud dengan budaya agama urban dalam konteks ini adalah, budaya agama yang secara geografis membentuk sistem nilai kegamaan masyarakat perkotaan baik sebagai pembentuk pandangan keagamaan atau etika masyarakat. Budaya agama urban ini dicirikan secara umum sebagai sistem budaya yang mudah membaur dengan unsur tak lokal, cenderung berubah-ubah, dan kurang mempunyai akar kesadaran dalam tataran lapisan masyarakat paling bawah. Ia adalah budaya yang paling cepat menyerap hadirnya unsur baru yang datang dari luar –– seperti persinggungannya dengan ideologi politik, ekonomi, filsafat, (seperti liberalisme, fundamentalisme, kapitalisme, pluralisme, sosialisme, materialisme), dan lainnya. Dengan demikian, budaya agama urban mempunyai kerentanan yang menonjol terkait dengan pergesekan budaya di luar konteks keagamaan baik dalam lingkup nasional ataupun dalam lingkup internasional.
            Sedangkan budaya agama tradisional (suatu budaya agama yang menonjol dalam masyarakat pedesaan) adalah sistem nilai keagamaan yang dicirikan dengan kemampuannya untuk melakukan pembauran dengan tata nilai yang lokal secara mendalam dan meresap ke dalam segala lini kehidupan masyarakat yang ditunjukkannya. Ia juga lebih kuat melakukan penautan antara budaya agama sebagai pandangan atau keyakinan dan budaya agama sebagai tata laku yang menciptakan semacam etika dan kesalehan lokal. Kedua-duanya mampu melakukan pembauran dalam kurun waktu yang lebih lama dan lebih integral dibanding dengan budaya agama urban. Karena kuatnya pembauran kelokalan dan lingkup pandangan dan tata laku dari budaya agama tradisional ini, ia tak begitu leluasa menerima unsur baru terkait dengan tawaran-tawaran bentuk budaya yang datang dari luar –– kecuali jika terjadi semacam “religious cultural shock” dalam bentuk yang besar dan beruntun. Dengan kata lain, sementara budaya agama urban lebih menonjol dalam melakukan pembauran nilai dan unsur baru yang datang dari luar, maka budaya agama tradisional lebih menonjolkan diri dalam pembauran unsur-unsur terberi yang ada dalam skala lokal.
            Karena, pada kenyataannya, semenjak pemaklumannya sebagai negara-bangsa, Indonesia ditopang oleh dua topografi budaya agama yang urban dan dan budaya agama tradisional, dan keduanya mempunyai sifat-sifat yang saling berbeda itu, maka keduanya harus melakukan semacam keterbukaan diri untuk saling memahami. Sebagai sistem nilai yang terbentuk dengan dibatasi oleh kelokalan ruang, waktu, dan kesadaran lokalnya, masing-masing mempunyai keistimewaan dan kekurangan yang harus diakui sebagai modal untuk membuka diri terhadap “patner-budaya”-nya sehingga ia bisa saling melengkapi. Ada proses peniruan kultural, “cultural mimetic,”[4] yang tidak persis dari masing-masing keduanya untuk mengisi kekosongan-kekosongan nilai, baik yang menyangkut dengan pandangan atau prilaku dalam pengertian yang positif.
            Bentuk dari penirual kultural yang positif itu, misalnya, bisa dijelaskan dengan satu pandangan bahwa budaya agama urban sebagai budaya agama yang paling rentan bersinggungan dan meresapkan unsur-unsur baru di luar dirinya, merupakan contoh yang baik bagi budaya agama tradisional untuk dicermati dan dievaluasi terkait dengan sejauh mana ia mengalami kegagalan dan keberhasilan untuk kemudian disinergikan dengan nilai-nilai yang sudah mapan dalam budaya agama tradisional. Sedangkan budaya agama tradisional yang menonjol dengan keberhasilan membaurkan diri kedalam nilai-nilai terberinya yang lokal bisa menjadi contoh yang baik bagi budaya agama urban untuk melakukan pembauran unsur-unsur baru dari luar itu agar benar-benar mengalami kelebur-paduan dalam tata nilai terberinya.
            Keberhasilan kedua budaya agama yang urban dan yang tradisional dalam proses peniruan kultural itu pada gilirannya melahirnya unsur baru, yang oleh keduanya harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga bisa mempunyai karakter yang mengatasi kelokalan dari keduanya menuju lingkup lokal-kebangsaan sebagai usaha dan sumbangsih untuk merumuskan sistem budaya agama yang nasional dan menaungi semua unsur budaya agama yang ada dalam budaya negara-bangsa Indonesia itu.                               

IV
Budaya Agama Indonesia dan “Traveling Culture”

TAPI, rupa-rupanya, dengan hadirnya budaya kebangsaan oleh negara-bangsa Indonesia yang mempunyai karakter nasional itu membuka kemungkinan baik bagi budaya agama urban, budaya agama tradisional, ataupun budaya agama nasional untuk mengalami pergesekan tak hanya dalam lingkup lokal, tapi juga dalam lingkup internasional. Memang, sebelum terjadinya kesadaran negara-bangsa Indonesia, pola itu sudah terjadi, hanya saja hadirnya kesadaran negara-bangsa itu memberikan kemungkinan yang lebih longgar atas terjadinya pergesekan yang dimaksud.
            Persinggungan dalam lingkup internasional itu tentunya tak hanya menyangkut tentang budaya agama saja, tetapi juga tentang hal-hal yang lain seperti yang telah disinggung di atas. Meskipun demikian secara sederhana, dan dalam konteks budaya keagamaan Indonesia, keragaman nilai budaya itu bisa dikatagorikan ke dalam beberapa aspek: 1) budaya agama; 2) budaya politik; 3) budaya ekonomi; 4) budaya filsafat. Keberhasilan empat aspek budaya tersebut untuk melewati batas lokalnya, atau bahkan nasionalnya ke dalam lingkup yang internasional itulah yang kemudian bisa menjadikan budaya itu menjadi semacam “traveling culture”:[5] ia adalah budaya yang telah berhasil mengklaim diri sebagai budaya yang universal yang hanya bersinggungan dengan manusia sebagai manusia bukan dalam kelokalannya dalam ruang dan waktu. Persinggungan budaya agama Indonesia dengan budaya yang seperti itu, bagaimanapun juga, merupakan hal yang tak bisa dihindari.   
            Yang paling menonjol dan paling langsung dari persinggungan yang dijelaskan itu adalah, persinggungan budaya agama antara budaya agama nasional Indonesia dengan budaya agama nasional yang lain. Agama yang sejak kehadirannya dalam kesadaran manusia menawarkan keselamatan manusia di masa kehidupannya dan setelah kematiannya pada akhirnya tak bisa hanya mematok lingkup-lingkup lokal tertentu; bagaimanapun juga, agama adalah agama yang universal dan berlaku untuk semua manusia.
Watak agama yang demikian universal itu pada gilirannya mencitpakan pola keberagamaan sebagai budaya yang merumuskan agama ke dalam kesadaran manusia sebagai sistem keyakinan, nilai, dan prilaku yang acapkali sering sulit dipisahkan antara aspek universalitas dan lokalnya (hal ini berlaku terutama dalam budaya agama lokal dimana agama pertama kali turun ke dalam kesadaran manusia). Pola yang dijelaskan ini bisa ditemukan dalam hampir semua agama –– baik sejumlah agama Abrahamik atau Semitik yang mencakup agama Islam, Kristen, dan Yahudi, maupun agama-agama budaya seperti agama Tao, agama Konghucu, agama Hindu, agama Budha, dan lainnya. Hanya saja kesulitan atas pemisahan antara yang universal dan yang lokal dalam budaya agama-agama Abrahamik tampak lebih menonjol daripada dalam budaya agama-agama budaya yang telah disebut itu.
Di sisi lain, bahwa beragama dalam  budaya adalah sebuah usaha meniru[6] –– dan tentunya bersifat mimetik –– kesadaran beragama Indonesia baik dalam lingkup lokalnya ataupun lingkup nasionalnya, dan yang kemudian dikondisikan oleh lahirnya Indonesia sebagai negara-bangsa pada gilirannya memberikan hasrat yang kuat bagi kesadaran beragama untuk melakukan penulusuran jejak agama menuju budaya lokal dimana agama tersebut pertama kali muncul, dan di tempat dimana konsep-konsep budaya agama yang mengklaim sebagai yang universal itu berhasil dirumuskan. Dalam hal ini, budaya agama Islam Indonesia melacak jejak itu ke sejumlah sistem budaya agama yang ada di sejumlah tanah suci Islam: Makkah, Madinah, Al-Quds, dan sejumlah tempat budaya besar Islam seperti Mesir, Syiria, Iraq, Yaman, Saudi Arabia, dan lainnya. Budaya Kristen Katolik Indonesia melacak hal itu ke sejumlah tanah sucinya seperti Jerussalem, Roma, Sinai, atau di sejumlah sistem budaya agama dimana budaya Kristen sangan menonjol dan kuat seperti di Itali, Amerika, Inggris, atau yang lainnya. Budaya agama Hindu melacak sampai ke daerah-daerah yang dianggap suci di sejumlah tempat di India, dan demikian seterusnya.
Dalam pola pelacakan dan peniruan ke-beragama-an secara mimetik inilah terjadi persinggungan antara budaya agama nasional Indonesia dan “traveling culture” agama, baik secara masif ataupun laten. Masing-masing memahami dan menghayati menurut hasrat dan kecenderungannya yang beragam: sementara ada yang berhasil menemukan jejak itu dalam dualisme universal dan lokalnya sekaligus; ada yang hanya hanya berjibaku pada aspek universal saja; ada yang hanya bersibuki dengan aspek lokalnya saja. Ketiga penemuan sistem nilai dalam budaya agama itu dialami baik oleh budaya agama urban, budaya agama tradisional, ataupun budaya agama nasional Indonesia. Hanya saja acapkali sistem budaya agama nasional lebih mampu menangkap aspek universal dan lokal dari “traveling culture” agama itu ketimbang dua budaya agama lainnya.
Berkaitan dengan tiga aspek budaya lainnya yang telah berhasil melampai batas nasionalnya itu, yang mencakup aspek politik, ekonomi, filsafat –– selain aspek agama yang telah dijelaskan panjang lebar itu –– meskipun terkadang mampu melakukan persinggungan dengan budaya agama nasional ke-Indonesiaan secara langsung, namun persinggungan yang lebih intens dan mendalam seringkali terjadi melalui budaya agama induk, “mother religious culture”,  yang telah berhasil melakukan peleburan budaya agama dengan tiga aspek budaya yang telah disebut di atas.                                  
                       

V
Beragama sebagai Domestifikasi Budaya; Persoalan Masa Depan 

SEJUMLAH penulusuran, pencermatan, pendedahan, dan perumusan budaya agama nasional dalam konteks Indonesia sebagai budaya negara-bangsa pada akhirnya menggiring permasalahan kepada tema-tema, yang secara fenomenologiko-eksistensial,[7] dijabarkan melalui sejumlah pertanyaan yang diantaranya adalah, apa yang sebenarnya terjadi ketika manusia beragama? Bagaimana keberagamaan dalam konteks Indonesia itu dirumuskan dan seharusnya dikembangkan sebagai budaya agama yang mengakar? Bagaimana masa depan budaya agama dalam konteks ke-Indonesiaan yang majemuk itu?
            Secara sederhana, sembari mengambil konsekwensi logis dari apa yang sudah dijabarkan di atas, beragama adalah proses meniru sebagai usaha manusia untuk menemukan, dalam dirinya, sejumlah nilai yang semakin menajamkan kepekaan kemanusiaan, baik kepekaan diantara sesama manusia ataupun antara manusia dan Tuhannya. Beragama adalah proses perengkuhan dan penjangkauan universalitas agama sehingga ia bisa menjadi lokal dan bersatu dengan kemanusiaannya yang dikungkung oleh batas ruang-waktunya. Beragama adalah usaha manusia untuk menemukan nilai yang jauh tak terjangkau menjadi sesuatu yang hadir dalam kekiniannya: beragama adalah proses domestifikasi yang tiada henti dalam sebuah pola yang berproses-menjadi. Dengan demikian, pada akhirnya, beragama adalah berbudaya dan proses berbudaya yang terus-menerus untuk menautkan antara makna yang universal dan lokal dalam kesadaran manusia.
            Karena beragama adalah berbudaya yang berproses dalam lingkup ruang-waktu yang lokal, kemunculan kesadaran Indonesia merupakan semacam kondisi yang memungkinkan terjadinya proses beragama yang hadir dalam kesadaran manusia secara luruh. Dan ketika kesadaran ke-Indonesiaan adalah “ruang-waktu” terberi yang memungkinkan manusia Indonesia untuk beragama atau berbudaya secara agamis, maka kemampuannya untuk memenuhi syarat-syarat kelokalan ke-Indonesiaan merupakan syarat mutlak yang harus dilakukannya agar ia bisa disebut sebagai manusia Indonesia yang beragama secara baik; sebagai manusia yang mempunyai budaya agama secara ke-Indonesiaan; sebagai manusia yang menemukan kemanusiaannya dalam cara-cara yang dimengerti oleh kesadaran budaya negara-bangsa Indonesia.
            Pemenuhan syarat-syarat kebudayaan agama ke-Indonesiaan seperti itulah yang pada akhirnya membuat penelurusan kesadaran Indonesia sejak pertama kali ia lahir dan bagaimana ia merumuskan jati dirinya menjadi sangat penting. Dengan demikian, beragama sebagai proses domestifikasi merupakan usaha yang terus-menerus bagi manusia Indonesia untuk menemukan kesesuaian antara kesadaran agamanya dengan kesadaran nasionalisme dimana usaha itu dari waktu ke waktu, dan dari budaya agama lokal yang satu dengan budaya agama lokalnya yang lain mengalami perbedaan yang beragam sesuai dengan kemajemukan ragam sistem budaya lokal yang menopang budaya nasional Indonesia.
            Ketidak-mampuan untuk melakukan semacam domestifikasi terhadap unsur-unsur baru dalam beragama secara ke-Indonesiaan merupakan gejala kegagalan manusia untuk menemukan kesesuaian dari budaya beragama-nya atas budaya Indonesia. Sebab-sebab yang melatar-belakangi terjadinya kegagalan beragama sebagai budaya agama ke-Indonesiaan bisa bermacam-macam, tapi apapun bentuk kasat-mata dari sebab itu, ia adalah sebuah kegagalan untuk memahami makna agama yang kemudian dileburkan sebagai keyakinan, pandangan, dan prilaku di satu sisi, dan kegagalannya untuk memahami kesadaran ke-Indonesiaan baik sebagai hasil dari amnesia sejarah (semacam “lupa ingatan” atas pengalaman traumatik dan kemurungan diri yang mencoba ditindas oleh budaya agama lokal pra ke-Indonesiaan dengan menambatkan kesadaran keagamaan kepada lahirnya kesadaran ke-Indonesiaan yang sejak pertama kali lahir dirumuskan sebagai negara berketuhanan, tetapi bukan untuk menjadi negara ke-khalifah-an ataupun negara sekular, apalagi negara yang tak berketuhanan); sebagai hasil dari usaha untuk mengkebiri kesadaran ke-Indonesiaan karena maksud-maksud yang pragmatis; atau sebagai usaha untuk menghancurkan kesadaran dan budaya ke-Indonesiaan dari dalam di sisi lain.          
            Sejumlah kegagalan itulah, baik dalam konteks masa-lalu-Indonesia atau masa-sekarang-Indonesia yang menciptakan ketegangan-ketegangan kesadaran beragama dan kesadaran bernegara, yang kedua-duanya merupakan ketegangan budaya ke-Indonesiaan (seperti ketegangan yang terjadi dari kecenderungan beragama ekstrim kiri atau ekstrim kanan). Hal itu pula yang menciptakan kekerasan budaya keagamaan yang pada akhirnya menciptakan kekerasan kemanusian oleh manusia, atas nama manusia, dan terhadap manusia. Suatu hal yang pada akhirnya menciptakan pengalaman traumatik dan kemurungan kemanusian baru yang barangkali berbeda dengan yang terjadi pada masa pra-kesadaran ke-Indonesiaan namun pada hakekatnya adalah sama.
            Kegagalan manusia Indonesia untuk beragama secara, dan dalam konteks, ke-Indonesiaan dalam kurun waktu yang lama dan dalam arus yang besar dikhawatirkan akan menimbulkan semacam kesadaran yang acuh dari manusia Indonesia terhadap budaya agama –– alih-alih sebagai budaya yang membentuk dan menopang kesadaran kebangsaan Indonesia. Jika hal itu yang kemudian terjadi (dan potensi tersebut bisa muncul dari kecenderungan ekstrim kiri dan ekstrim kanan, meskipun potensi yang muncul dari ekstrim kanan lebih menonjol) maka berakhir pula peran budaya agama di Indonesia. Karena selain budaya agama telah kehilangan fungsi mendasarnya sebagai usaha untuk memahami nilai keselamatan di dunia dan akherat, ia juga telah gagal menjalankan fungsi kemanusiaannya karena ia telah sebegitu rupa menciptakan kekerasan dan malapetaka kemanusiaan sehingga manusia menjadi kehilangan kemanusiaannya.[8]
            Oleh karena itu, beragama dalam konteks kebangsaan pada akhirnya adalah bagaimana menemukan kesalehan manusia yang nasionalis. Bukankah mencintai negara –– dalam pemaknaan seluas-luasnya dari kata negara –– bagian dari keimanan manusia?! []

Dermalak, 26 Desember 2013






[1] Mahasiswa Paska-Sarjana Program Doktoral Universitas Al-Azhar Al-Syarif, Fakultas Studi Ilmu-Ilmu Islam dan Arab, Jurusan Akidah-Filsafat, Cairo.   
[2] Ludwig Wittgenstein, Tractatus Logico-Philosopicus, alih bahasa oleh: D. F. Pears & B. F. McGuinness, (London: Routledge & Kegan Paul, 1963), h. 151. Katanya, “Apa yang tak dapat kita bicarakan harus kita bungkam dalam kebisuan.” 
[3] Lihat: Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), Kata Entri: Budaya, h. 225; Gordon Marshall (Ed.), The Concise Oxford Dictionary of Sociology, (Oxford: University of Oxford Press, 1994), Kata Entri: Culture, h. 104-405; Kata Entri: Sub-Culture, h. 518; Tim O’Sullivan Dkk. (Ed.), Key Concepts in Communication and Cultural Studies, (London dan New York: Routledge, 1994), Kata Entri: Culture, h. 68-71; Kata Entri: Cultural Studies, h. 71-73; Kata Entri: Sub-Culture, h. 307-308; Arthur S. Reber dan Emily S. Reber (Ed.), Dictionary of Psychology, (London: Penguin Books, 2001), Kata Entri: Culture, h. 170; John R. Hinnells (Ed.), The Penguin Dictionary of Religions, (London: Penguin Books, 1984), Kata Entri: Religion, h. 270. 
[4] Mengenai pemaknaan mimesis secara lebih umum, lihat: Jacques Lacan, “The Split between the Eye and the Gaze”, dalam: Jacques Lacan, The Four Fundamental Concept of Psychoanalysis, diedit oleh: Jacques-Alain Miller, alih bahasa oleh: Alan Sheridan, (New York, London: W. W. Norton & Company, 1978), h. 67-78.
[5] Istilah “Traveling Culture” merupakan istilah yang dipinjam dan dimodifikasi secara lebih positif dari istilah “Traveling Theory” yang dikonsepkan oleh Edward W. Said. Lebih lanjut, lihat: Edward W. Said, “Traveling Theory”, dalam: Edward W. Said, The World, the Text, and the Critic, (Cambridge, Massachussetts: Harvard University Press, 1983), h. 226-247.
[6] Untuk mencermati pemaknaan dan lingkup dari konsep mimesis agama, lihat: Rene Girard, “The Mimetic Theory of Religion; An outline”, dalam: Paul Gifford (Ed.), 2000 Years and Beyond; Faith, Identity, and the ‘Common Era’, (London dan New York: Routledge, 2003), h. 88-105.  
[7] Istilah ini dipakai untuk menelaah kesadaran esensial dan faktual dari pengalaman keagamaan secara bersamaan sehingga menemukan pertautan yang hidup dari kesadaran manusia dalam lingkup internalnya yang transenden dan eksternalnya yang historis.
[8] Untuk mencermati pengalaman dari kesadaran acuh atas budaya agama, lihat: Sam Harris, The End of Faith; Religion, Terror, and the Future of Reason, (New York, London: W. W. Norton & Company, 2004). 
Bagikan Postingan Ini :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

Popular Post

Facebook Kita

 
Support : KBRI Kairo | Atdik Kairo | PPMI Mesir
Copyright © 2015. SEMA-FDI Universitas Al-Azhar, Mesir - All Rights Reserved