Oleh: Mohammad Yunus Masrukhin[1]
![]() |
| Mahasiswa doktoral di Fakultas Dirasah Islamiyyah Wal 'Arabiyah Banin, Universitas Al-Azhar Kairo, Mohammad Yunus Masrukhin. Ia adalah penulis buku berjudul; “Al-Wujud wa Az-Zaman fi Al-Khitab Ash-Shufi 'inda Muhyiddin Ibn Arabi,” terbitan Mansyurat al-Jamal, Beirut (2014) dan “Biografi Ibn Arabi; Perjalanan Spiritual Mencari Tuhan Bersama Para Sufi,” terbitan Keira Publishing, Depok (2015). |
I
Budaya Indonesia; Perumusan Jati Diri
MEMBICARAKAN budaya yang kemudian dinisbatkan kepada Indonesia pada
dasarnya bermula dari masalah kebahasaan: bagaimanakah dua kata budaya dan
Indonesia itu dimaknai? Tentu ini bukanlah perkara yang sepele karena lingkup
kebahasaan adalah lingkup terberi yang dimiliki manusia untuk merenungkan semua
hal,[2]
tanpa kebahasaan manusia mustahil bisa berpikir.
Tak ada yang menemukan
kesepakatan pemaknaan dari kata budaya –– suatu kata yang dalam bahasa Arab
disebut sebagai “tsaqâfah”, dan dalam bahasa Inggris disebut sebagai “culture” itu. Setiap bahasa
mempunyai rumusan tersendiri tentang maknanya. Bahkan, setiap cabang ilmu ––
terutama ilmu-ilmu yang bersifat humaniora –– mempunyai pemaknaannya sendiri,
belum lagi perkembangan pemaknaan yang terjadi dalam suatu cabang ilmu terhadap
kata itu. Sehingga menyoal budaya sebagai budaya –– dan hanya itu! –– hampir
merupakan sesuatu yang mustahil bisa dilakukan: ia hanya akan mengantarkan
kepada hubungan dan rentetan pemaknaan yang tak berujung. Oleh sebab itu, ia
harus dibatasi dalam lingkup tertentu –– dan di sini kata budaya didudukkan
dalam lingkup keberagamaan sebelum kemudian dinisbatkan kepada Indonesia.
Dalam keragaman
pemaknaan budaya,[3]
ada sejumlah kesamaan sifat dan alur yang ingin diketengahkan dari kata itu:
budaya adalah suatu sistem yang terkait dengan simbol dan nilai sebagai hasil
daya cipta manusia yang diulang-ulang sedemikian rupa sehingga bisa
terejawantahkan dalam prilaku. Berangkat dari makna tersebut, penisbataan
budaya kepada agama merupakan merupakan sebuah usaha untuk memaknai agama
sebagai system nilai yang diupayakan menjadi tata keyakinan dan tata laku.
Dengan demikian, agama sebagai budaya bukanlah sesuatu yang universal yang
mengatasi kelokalan system kemanusiaan, dan bukan pula agama sebagai wahyu yang
diterima oleh para nabi (kecuali sejumlah agama kesalehan yang dirumuskan oleh
tokoh-tokoh agung seperti Konfusius, Lao Tze, Budha Gautama, dan lainnya: sejak
pertama kali muncul sejumlah agama itu sudah dipandang sebagai budaya). Ada semacam penegasan semenjak awal bahwa
agama adalah beragama: ia bersifat lokal. Oleh karena itu menjadi beralasan
mengapa satu agama –– katakalah: Islam –– mengalami keragaman corak ketika
didudukkan sebagai budaya agama. Hal itu berpulang pada satu kenyataan bahwa ia
selalu berbanding lurus dengan keberhasilannya menemukan bentuk lokalnya yang
tak bisa dipatok dan disamaratakan: ada ber-Islam secara Indonesia, secara
Mesir, secara Saudi; ber-Islam secara tradisional, secara urban, dan lainnya.
Sedang Indonesia adalah
kata yang dibakukan untuk menandai sebuah kelahiran kesadaran berbangsa yang
dicita-citakan agar menjadi bangsa yang merdeka, berketuhanan, bermartabat, adil,
makmur, dan beradab. Indonesia merupakan kata yang muncul secara definitif
sejak diproklamirkan pada tahun 1945, sebagai usaha bersama untuk keluar dari kungkungan
penindasan dan penjajahan yang dialami oleh sejumlah ras dan sejumlah kelompok
masyarakat dalam skala yang luas, yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Ia
adalah nasionalisme yang kemudian ditunjukkan oleh perwujudannya dalam sebuah
bahasa Indonesia.
Memahami bahwa Indonesia
sebagai budaya merupakan sebuah kesadaran berbangsa dengan latar belakang yang
berbeda-beda ras dan kelompok masyarakat, merupakan pemahaman terhadap kenyataan
bahwa ia berangkat dari cara memahami dan menilai yang berbeda-beda sebagai
budaya lokal terberi yang kemudian disatukan oleh kata Indonesia itu. Bahwa
kenyataannya, masing-masing budaya terberi itu memiliki tata keyakinan dan tata
laku tersendiri, dan kemudian membaurkan diri menjadi suatu bangsa yang satu,
merupakan sebuah bukti bahwa ada semacam tarik ulur penyesuaian terhadap
nilai-nilai kelokalan sehingga ia bisa bertaut dan menyatu dalam nasionalisme
kebangsaan itu; mereka mengalami pergeseran dan penyesuaian sehingga bisa
diobektifikasikan sebagai negara-bangsa Indonesia.
Dalam konteks itu,
kemunculan Indonesia merupakan jati diri kesadaran baru yang ditopang oleh
sejumlah kesadaran lokal yang majemuk, karena bersikukuh dalam budaya
kebangsaan yang lokal dan fragmentatif telah begitu rupa menimbulkan kesadaran
yang tertindas, terampas hak-haknya, dan terbungkam. Sehingga nasionalisme
Indonesia yang muncul merupakan hasil dari usaha membebaskan diri dari
pengalaman dan ingatan yang traumatik dan murung. Karena ada hasrat yang kuat
untuk keluar dari kungkungan traumatik dan murung itu, maka pergeseran sistem
nilai dan prilaku yang dialami oleh setiap budaya lokal yang menopang budaya
Indonesia menjadi niscaya. Dan pergeseran system nilai sebagai budaya ini
terutama dialami oleh budaya agama, budaya politik, dan budaya ekonomi. Ada
semacam tantangan baru yang dialami oleh sejumlah budaya lokal dalam tiga aspek
itu untuk merumuskan kembali dari kelolakan yang rasial menjadi kelokalan
nasional-kebangsaan.
II
Keberagamaan sebagai Pembentuk Budaya
Kebangsaan
JIKA membaca budaya Indonesia dengan segala aspeknya dalam ruas baris
yang sederhana ini merupakan hal yang nyaris mustahil, mau tak mau harus ada
semacam pengerucutan yang sesuai. Oleh sebab itu tulisan ini, terutama, hanya akan
menyoroti budaya Indonesia dari aspek agama, atau lebih tepatnya: aspek
keberagamaan.
Kemunculan nalar budaya kebangsaan Indonesia
merupakan tantangan aktual yang dialami oleh
budaya agama dari setiap budaya lokal yang ada di dalamnya. Dalam kasus agama
Islam, budaya Indonesia adalah tantangan baru untuk merumuskan nilai yang
semula dikonsepkan untuk menopang dan membentuk budaya lokal dari tiap-tiap
budaya yang ada sehingga ada kesesuaian diantara keduanya yang saling
menguntungkan. Perumusan itu tentunya merupakan konsep yang bisa memberikan sumbangsih
nilai keagamaan yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia, yang ditopang oleh
kemajemukannya, terkait dengan usaha menuju persamaan hak dan kewajiban, dan
menuju kesadaran berbangsa yang berketuhanan, bermartabat, adil, dan makmur:
sejumlah prinsip mendasar yang dapat ditemukan dalam lima sila dari Pancasila
berikut penjabaran-penjabarannya. Di sisi lain, Indonesia sebagai sistem budaya
juga harus mampu memberikan jaminan kebebasan beragama bagi tradisi keagamaan
lokal yang menopangnya baik tradisi yang berkaitan dengan ajaran mendasar dari
keberagamaan itu sendiri (yang mencakup keyakinan, ibadah, dan kesalehan, atau
yang dalam Islam disebut sebagai akidah, syari’ah, dan akhlak ), ataupun
tradisi yang muncul sebagai hasil dari bekerjanya ajaran mendasar tersebut
(yang mencakup diantaranya etika, seni, politik, ekonomi, dan lain sebagainya).
Hal ini merupakan
hubungan mendasar yang terjadi ketika, pada kenyataannya, dalam konteks
ke-Indonesiaan, budaya agama dijadikan sebagai salah satu penopang dan
pembentuk budaya Indonesia. Penerimaan budaya agama terhadap budaya kebangsaan
nasional itu berangkat dari sebuah kenyataan bahwa dalam konteks pra
ke-Indonesiaan, budaya agama telah begitu rupa disudutkan dan dibungkam dalam
sejumlah hal mendasar di atas, sehingga kesadaran agama mengalami pengalaman
yang traumatik dan murung.
Berangkat dari
kenyataan itu, menjadi beralasan meskipun budaya kebangsaan Indonesia merupakan
sebuah kesadaran budaya yang relatif modern sebagai proses peniruan terbalik
sebagai proses mimesis dari modernitas kolonialis menuju modernitas yang lokal
ke-Indonesiaan, budaya agama (dalam hal ini budaya agama Islam merupakan contoh
yang tipikal) bisa menerima dan mendukung keberadaannya secara mendalam. Jika
modernitas dalam kesadaran penjajahan merupakan sistem nilai dan laku yang
sangat ditentang, maka modernitas yang muncul dari kesadaran negara-bangsa
Indonesia diterima dengan legawa dan lapang dada (yang bisa dilihat, misalnya,
dengan adanya penerimaan dan dukungan yang kuat dari sejumlah ormas keagamaan
seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyyah). Hal itu, karena kesadaran nasional
kebangsaan itu mampu –– atau diharapkan mampu –– merumuskan system nilai yang
memberikan ruang yang longgar dan saling menguatkan terhadap budaya agama.
Oleh karena itu, tugas
utama yang harus dilakukan oleh kesadaran budaya keagamaan adalah penguasaan
terhadap dua hal: 1) penguasaan terhadap tradisi keagamaan yang selama ini
telah mengakar menjadi sistem budaya yang lokal sehingga bisa memilah antara
nilai-nilai ajaran yang universal dan agung di satu sisi, dan pengejawantahan
lokal dari nilai-nilai universal itu sebagai nilai tradisi (mencoba mencermati
antara yang universal dan yang lokal dari sistem nilai keagamaan) di sisi lain;
2) mencermati nilai-nilai dan lingkup kebangsaan yang ada dalam kesadaran
ke-Indonesiaan sebagai negara-bangsa dan cita-cita yang ingin diraih sejak
kemunculannya.
Dua hal itu adalah
tugas yang mutlak harus dilakukan dan diselesaikan dengan memadai.
Ketidak-mampuan untuk memenuhi keduanya akan membawa dampak-dampak yang buruk,
baik bagi budaya keagamaan atau budaya kebangsaan Indonesia. Dampak buruk yang
dialami oleh tradisi keagamaan, diantaranya, adalah, tradisi keagamaan yang
sudah terlanjur menjadi lokal itu dianggap sebagai tradisi yang selesai dan tak
bisa diganggu gugat; memilah-milah tradisi kegamaan lokal seolah-olah
memilah-milah ajaran agama sehingga bisa dianggap sebagai usaha yang
bertentangan dengan agama itu sendiri. Dalam konteks seperti itu, budaya agama
yang lokal justru menyederhanakan dan menyempitkan lingkup universal dari
nilai-nilai agama. Dampaknya yang lain adalah, agama kurang bisa menyesuaikan
dengan kesadaran dan cita-cita negara-bangsa, sehingga ia gagal mengalami
penyatuan budaya sebagai sistem nilai yang menyangkut pandangan dan prilaku
antara budaya agama dan budaya negara bangsa. Dengan kata lain, budaya agama
tetap menjadi sub-budaya sebagai budaya yang menyimpang dan tak bisa menjadi
budaya induk yang nasional.
Di sisi lain, dampak
buruk dari kegagalam budaya agama untuk menyelesaikan tugas itu adalah, agama
justru menjadi ancaman bagi keutuhan kesadaran kebangsaan; budaya agama yang
mengandung nilai-nilai nasionalisme justru menjadi ancaman terhadapnya tumbuh
berkembangnya kesadaran nasioalisme yang sangat dibutuhkan oleh bangsa untuk
merumuskan nilai dan semangat kebangsaan. Budaya agama yang seharusnya menjadi
pengusung dan pengontrol moral kebangsaan sehingga mempunyai kesadaran kebangsaan
yang santun justru menjadi sumber munculnya kecenderungan kekerasan.
III
Budaya Agama; Persinggungan Urban dan
Tradisional
DALAM menyelesaikan tugas itulah maka budaya agama atau kesadaran
beragama harus membuka diri untuk mencermati sejumlah proses itu yang terjadi
di luar dirinya sebagai budaya, karena perumusan budaya agama yang “baru” tak
bisa sepenuhnya mengandalkan nilai-nilai lokal yang telah begitu rupa mengakar
kuat dalam kelokalannya. Terlebih, karena sifat kebangsaan nasional yang
dikukuhkan oleh budaya bangsa pada akhirnya memungkinkan budaya agama yang
lokal untuk mencermati karakter-karakter budaya agama lokal lainnya yang ada di
luar dirinya sendiri.
Dalam konteks ini,
persinggungan antara budaya agama yang lokal di dalam lingkup budaya nasional
menjadi tak bisa dihindari. Bahkan, ia mutlak diperlukan dan dilakukan. Dalam
hal ini, sembari membuat topografi budaya agama secara sederhana, ada dua
bentuk budaya agama yang saling bersinggungan untuk saling mengenali dan saling
melakukan dialog pemaknaan untuk merumuskan budaya agama yang nasional: budaya
agama urban dan budaya agama tradisional.
Yang dimaksud dengan
budaya agama urban dalam konteks ini adalah, budaya agama yang secara geografis
membentuk sistem nilai kegamaan masyarakat perkotaan baik sebagai pembentuk
pandangan keagamaan atau etika masyarakat. Budaya agama urban ini dicirikan
secara umum sebagai sistem budaya yang mudah membaur dengan unsur tak lokal,
cenderung berubah-ubah, dan kurang mempunyai akar kesadaran dalam tataran
lapisan masyarakat paling bawah. Ia adalah budaya yang paling cepat menyerap
hadirnya unsur baru yang datang dari luar –– seperti persinggungannya dengan
ideologi politik, ekonomi, filsafat, (seperti liberalisme, fundamentalisme,
kapitalisme, pluralisme, sosialisme, materialisme), dan lainnya. Dengan
demikian, budaya agama urban mempunyai kerentanan yang menonjol terkait dengan
pergesekan budaya di luar konteks keagamaan baik dalam lingkup nasional ataupun
dalam lingkup internasional.
Sedangkan budaya agama
tradisional (suatu budaya agama yang menonjol dalam masyarakat pedesaan) adalah
sistem nilai keagamaan yang dicirikan dengan kemampuannya untuk melakukan
pembauran dengan tata nilai yang lokal secara mendalam dan meresap ke dalam
segala lini kehidupan masyarakat yang ditunjukkannya. Ia juga lebih kuat
melakukan penautan antara budaya agama sebagai pandangan atau keyakinan dan
budaya agama sebagai tata laku yang menciptakan semacam etika dan kesalehan
lokal. Kedua-duanya mampu melakukan pembauran dalam kurun waktu yang lebih lama
dan lebih integral dibanding dengan budaya agama urban. Karena kuatnya
pembauran kelokalan dan lingkup pandangan dan tata laku dari budaya agama tradisional
ini, ia tak begitu leluasa menerima unsur baru terkait dengan tawaran-tawaran
bentuk budaya yang datang dari luar –– kecuali jika terjadi semacam “religious
cultural shock” dalam bentuk yang besar dan beruntun. Dengan kata lain,
sementara budaya agama urban lebih menonjol dalam melakukan pembauran nilai dan
unsur baru yang datang dari luar, maka budaya agama tradisional lebih
menonjolkan diri dalam pembauran unsur-unsur terberi yang ada dalam skala
lokal.
Karena, pada
kenyataannya, semenjak pemaklumannya sebagai negara-bangsa, Indonesia ditopang
oleh dua topografi budaya agama yang urban dan dan budaya agama tradisional, dan
keduanya mempunyai sifat-sifat yang saling berbeda itu, maka keduanya harus
melakukan semacam keterbukaan diri untuk saling memahami. Sebagai sistem nilai yang
terbentuk dengan dibatasi oleh kelokalan ruang, waktu, dan kesadaran lokalnya,
masing-masing mempunyai keistimewaan dan kekurangan yang harus diakui sebagai
modal untuk membuka diri terhadap “patner-budaya”-nya sehingga ia bisa saling
melengkapi. Ada proses peniruan kultural, “cultural mimetic,”[4]
yang tidak persis dari masing-masing keduanya untuk mengisi
kekosongan-kekosongan nilai, baik yang menyangkut dengan pandangan atau prilaku
dalam pengertian yang positif.
Bentuk dari penirual
kultural yang positif itu, misalnya, bisa dijelaskan dengan satu pandangan
bahwa budaya agama urban sebagai budaya agama yang paling rentan bersinggungan dan
meresapkan unsur-unsur baru di luar dirinya, merupakan contoh yang baik bagi
budaya agama tradisional untuk dicermati dan dievaluasi terkait dengan sejauh
mana ia mengalami kegagalan dan keberhasilan untuk kemudian disinergikan dengan
nilai-nilai yang sudah mapan dalam budaya agama tradisional. Sedangkan budaya
agama tradisional yang menonjol dengan keberhasilan membaurkan diri kedalam nilai-nilai
terberinya yang lokal bisa menjadi contoh yang baik bagi budaya agama urban
untuk melakukan pembauran unsur-unsur baru dari luar itu agar benar-benar
mengalami kelebur-paduan dalam tata nilai terberinya.
Keberhasilan kedua
budaya agama yang urban dan yang tradisional dalam proses peniruan kultural itu
pada gilirannya melahirnya unsur baru, yang oleh keduanya harus dirumuskan
sedemikian rupa sehingga bisa mempunyai karakter yang mengatasi kelokalan dari
keduanya menuju lingkup lokal-kebangsaan sebagai usaha dan sumbangsih untuk
merumuskan sistem budaya agama yang nasional dan menaungi semua unsur budaya
agama yang ada dalam budaya negara-bangsa Indonesia itu.
IV
Budaya Agama Indonesia dan “Traveling
Culture”
TAPI, rupa-rupanya, dengan hadirnya budaya kebangsaan oleh negara-bangsa
Indonesia yang mempunyai karakter nasional itu membuka kemungkinan baik bagi
budaya agama urban, budaya agama tradisional, ataupun budaya agama nasional untuk
mengalami pergesekan tak hanya dalam lingkup lokal, tapi juga dalam lingkup
internasional. Memang, sebelum terjadinya kesadaran negara-bangsa Indonesia,
pola itu sudah terjadi, hanya saja hadirnya kesadaran negara-bangsa itu
memberikan kemungkinan yang lebih longgar atas terjadinya pergesekan yang
dimaksud.
Persinggungan dalam
lingkup internasional itu tentunya tak hanya menyangkut tentang budaya agama
saja, tetapi juga tentang hal-hal yang lain seperti yang telah disinggung di
atas. Meskipun demikian secara sederhana, dan dalam konteks budaya keagamaan
Indonesia, keragaman nilai budaya itu bisa dikatagorikan ke dalam beberapa
aspek: 1) budaya agama; 2) budaya politik; 3) budaya ekonomi; 4) budaya
filsafat. Keberhasilan empat aspek budaya tersebut untuk melewati batas
lokalnya, atau bahkan nasionalnya ke dalam lingkup yang internasional itulah
yang kemudian bisa menjadikan budaya itu menjadi semacam “traveling culture”:[5]
ia adalah budaya yang telah berhasil mengklaim diri sebagai budaya yang
universal yang hanya bersinggungan dengan manusia sebagai manusia bukan dalam
kelokalannya dalam ruang dan waktu. Persinggungan budaya agama Indonesia dengan
budaya yang seperti itu, bagaimanapun juga, merupakan hal yang tak bisa
dihindari.
Yang paling menonjol
dan paling langsung dari persinggungan yang dijelaskan itu adalah, persinggungan
budaya agama antara budaya agama nasional Indonesia dengan budaya agama
nasional yang lain. Agama yang sejak kehadirannya dalam kesadaran manusia
menawarkan keselamatan manusia di masa kehidupannya dan setelah kematiannya
pada akhirnya tak bisa hanya mematok lingkup-lingkup lokal tertentu;
bagaimanapun juga, agama adalah agama yang universal dan berlaku untuk semua
manusia.
Watak agama yang demikian
universal itu pada gilirannya mencitpakan pola keberagamaan sebagai budaya yang
merumuskan agama ke dalam kesadaran manusia sebagai sistem keyakinan, nilai,
dan prilaku yang acapkali sering sulit dipisahkan antara aspek universalitas
dan lokalnya (hal ini berlaku terutama dalam budaya agama lokal dimana agama
pertama kali turun ke dalam kesadaran manusia). Pola yang dijelaskan ini bisa
ditemukan dalam hampir semua agama –– baik sejumlah agama Abrahamik atau
Semitik yang mencakup agama Islam, Kristen, dan Yahudi, maupun agama-agama
budaya seperti agama Tao, agama Konghucu, agama Hindu, agama Budha, dan
lainnya. Hanya saja kesulitan atas pemisahan antara yang universal dan yang
lokal dalam budaya agama-agama Abrahamik tampak lebih menonjol daripada dalam
budaya agama-agama budaya yang telah disebut itu.
Di sisi lain, bahwa
beragama dalam budaya adalah sebuah
usaha meniru[6]
–– dan tentunya bersifat mimetik –– kesadaran beragama Indonesia baik dalam
lingkup lokalnya ataupun lingkup nasionalnya, dan yang kemudian dikondisikan
oleh lahirnya Indonesia sebagai negara-bangsa pada gilirannya memberikan hasrat
yang kuat bagi kesadaran beragama untuk melakukan penulusuran jejak agama menuju
budaya lokal dimana agama tersebut pertama kali muncul, dan di tempat dimana
konsep-konsep budaya agama yang mengklaim sebagai yang universal itu berhasil
dirumuskan. Dalam hal ini, budaya agama Islam Indonesia melacak jejak itu ke
sejumlah sistem budaya agama yang ada di sejumlah tanah suci Islam: Makkah,
Madinah, Al-Quds, dan sejumlah tempat budaya besar Islam seperti Mesir, Syiria,
Iraq, Yaman, Saudi Arabia, dan lainnya. Budaya Kristen Katolik Indonesia
melacak hal itu ke sejumlah tanah sucinya seperti Jerussalem, Roma, Sinai, atau
di sejumlah sistem budaya agama dimana budaya Kristen sangan menonjol dan kuat
seperti di Itali, Amerika, Inggris, atau yang lainnya. Budaya agama Hindu
melacak sampai ke daerah-daerah yang dianggap suci di sejumlah tempat di India,
dan demikian seterusnya.
Dalam pola pelacakan
dan peniruan ke-beragama-an secara mimetik inilah terjadi persinggungan antara
budaya agama nasional Indonesia dan “traveling culture” agama, baik secara
masif ataupun laten. Masing-masing memahami dan menghayati menurut hasrat dan
kecenderungannya yang beragam: sementara ada yang berhasil menemukan jejak itu
dalam dualisme universal dan lokalnya sekaligus; ada yang hanya hanya berjibaku
pada aspek universal saja; ada yang hanya bersibuki dengan aspek lokalnya saja.
Ketiga penemuan sistem nilai dalam budaya agama itu dialami baik oleh budaya
agama urban, budaya agama tradisional, ataupun budaya agama nasional Indonesia.
Hanya saja acapkali sistem budaya agama nasional lebih mampu menangkap aspek
universal dan lokal dari “traveling culture” agama itu ketimbang dua budaya
agama lainnya.
Berkaitan dengan tiga
aspek budaya lainnya yang telah berhasil melampai batas nasionalnya itu, yang
mencakup aspek politik, ekonomi, filsafat –– selain aspek agama yang telah
dijelaskan panjang lebar itu –– meskipun terkadang mampu melakukan
persinggungan dengan budaya agama nasional ke-Indonesiaan secara langsung,
namun persinggungan yang lebih intens dan mendalam seringkali terjadi melalui
budaya agama induk, “mother religious culture”,
yang telah berhasil melakukan peleburan budaya agama dengan tiga aspek
budaya yang telah disebut di atas.
V
Beragama sebagai Domestifikasi Budaya;
Persoalan Masa Depan
SEJUMLAH penulusuran, pencermatan, pendedahan, dan perumusan budaya
agama nasional dalam konteks Indonesia sebagai budaya negara-bangsa pada
akhirnya menggiring permasalahan kepada tema-tema, yang secara
fenomenologiko-eksistensial,[7]
dijabarkan melalui sejumlah pertanyaan yang diantaranya adalah, apa yang sebenarnya
terjadi ketika manusia beragama? Bagaimana keberagamaan dalam konteks Indonesia
itu dirumuskan dan seharusnya dikembangkan sebagai budaya agama yang mengakar?
Bagaimana masa depan budaya agama dalam konteks ke-Indonesiaan yang majemuk
itu?
Secara sederhana, sembari
mengambil konsekwensi logis dari apa yang sudah dijabarkan di atas, beragama
adalah proses meniru sebagai usaha manusia untuk menemukan, dalam dirinya, sejumlah
nilai yang semakin menajamkan kepekaan kemanusiaan, baik kepekaan diantara
sesama manusia ataupun antara manusia dan Tuhannya. Beragama adalah proses
perengkuhan dan penjangkauan universalitas agama sehingga ia bisa menjadi lokal
dan bersatu dengan kemanusiaannya yang dikungkung oleh batas ruang-waktunya.
Beragama adalah usaha manusia untuk menemukan nilai yang jauh tak terjangkau
menjadi sesuatu yang hadir dalam kekiniannya: beragama adalah proses
domestifikasi yang tiada henti dalam sebuah pola yang berproses-menjadi. Dengan
demikian, pada akhirnya, beragama adalah berbudaya dan proses berbudaya yang terus-menerus
untuk menautkan antara makna yang universal dan lokal dalam kesadaran manusia.
Karena beragama adalah
berbudaya yang berproses dalam lingkup ruang-waktu yang lokal, kemunculan
kesadaran Indonesia merupakan semacam kondisi yang memungkinkan terjadinya proses
beragama yang hadir dalam kesadaran manusia secara luruh. Dan ketika kesadaran
ke-Indonesiaan adalah “ruang-waktu” terberi yang memungkinkan manusia Indonesia
untuk beragama atau berbudaya secara agamis, maka kemampuannya untuk memenuhi
syarat-syarat kelokalan ke-Indonesiaan merupakan syarat mutlak yang harus
dilakukannya agar ia bisa disebut sebagai manusia Indonesia yang beragama
secara baik; sebagai manusia yang mempunyai budaya agama secara ke-Indonesiaan;
sebagai manusia yang menemukan kemanusiaannya dalam cara-cara yang dimengerti
oleh kesadaran budaya negara-bangsa Indonesia.
Pemenuhan syarat-syarat
kebudayaan agama ke-Indonesiaan seperti itulah yang pada akhirnya membuat
penelurusan kesadaran Indonesia sejak pertama kali ia lahir dan bagaimana ia
merumuskan jati dirinya menjadi sangat penting. Dengan demikian, beragama
sebagai proses domestifikasi merupakan usaha yang terus-menerus bagi manusia
Indonesia untuk menemukan kesesuaian antara kesadaran agamanya dengan kesadaran
nasionalisme dimana usaha itu dari waktu ke waktu, dan dari budaya agama lokal
yang satu dengan budaya agama lokalnya yang lain mengalami perbedaan yang
beragam sesuai dengan kemajemukan ragam sistem budaya lokal yang menopang budaya
nasional Indonesia.
Ketidak-mampuan untuk
melakukan semacam domestifikasi terhadap unsur-unsur baru dalam beragama secara
ke-Indonesiaan merupakan gejala kegagalan manusia untuk menemukan kesesuaian dari
budaya beragama-nya atas budaya Indonesia. Sebab-sebab yang melatar-belakangi
terjadinya kegagalan beragama sebagai budaya agama ke-Indonesiaan bisa bermacam-macam,
tapi apapun bentuk kasat-mata dari sebab itu, ia adalah sebuah kegagalan untuk
memahami makna agama yang kemudian dileburkan sebagai keyakinan, pandangan, dan
prilaku di satu sisi, dan kegagalannya untuk memahami kesadaran ke-Indonesiaan
baik sebagai hasil dari amnesia sejarah (semacam “lupa ingatan” atas pengalaman
traumatik dan kemurungan diri yang mencoba ditindas oleh budaya agama lokal pra
ke-Indonesiaan dengan menambatkan kesadaran keagamaan kepada lahirnya kesadaran
ke-Indonesiaan yang sejak pertama kali lahir dirumuskan sebagai negara
berketuhanan, tetapi bukan untuk menjadi negara ke-khalifah-an ataupun negara
sekular, apalagi negara yang tak berketuhanan); sebagai hasil dari usaha untuk
mengkebiri kesadaran ke-Indonesiaan karena maksud-maksud yang pragmatis; atau
sebagai usaha untuk menghancurkan kesadaran dan budaya ke-Indonesiaan dari
dalam di sisi lain.
Sejumlah kegagalan
itulah, baik dalam konteks masa-lalu-Indonesia atau masa-sekarang-Indonesia yang
menciptakan ketegangan-ketegangan kesadaran beragama dan kesadaran bernegara,
yang kedua-duanya merupakan ketegangan budaya ke-Indonesiaan (seperti ketegangan
yang terjadi dari kecenderungan beragama ekstrim kiri atau ekstrim kanan). Hal
itu pula yang menciptakan kekerasan budaya keagamaan yang pada akhirnya menciptakan
kekerasan kemanusian oleh manusia, atas nama manusia, dan terhadap manusia.
Suatu hal yang pada akhirnya menciptakan pengalaman traumatik dan kemurungan
kemanusian baru yang barangkali berbeda dengan yang terjadi pada masa pra-kesadaran
ke-Indonesiaan namun pada hakekatnya adalah sama.
Kegagalan manusia Indonesia
untuk beragama secara, dan dalam konteks, ke-Indonesiaan dalam kurun waktu yang
lama dan dalam arus yang besar dikhawatirkan akan menimbulkan semacam kesadaran
yang acuh dari manusia Indonesia terhadap budaya agama –– alih-alih sebagai
budaya yang membentuk dan menopang kesadaran kebangsaan Indonesia. Jika hal itu
yang kemudian terjadi (dan potensi tersebut bisa muncul dari kecenderungan
ekstrim kiri dan ekstrim kanan, meskipun potensi yang muncul dari ekstrim kanan
lebih menonjol) maka berakhir pula peran budaya agama di Indonesia. Karena
selain budaya agama telah kehilangan fungsi mendasarnya sebagai usaha untuk
memahami nilai keselamatan di dunia dan akherat, ia juga telah gagal
menjalankan fungsi kemanusiaannya karena ia telah sebegitu rupa menciptakan
kekerasan dan malapetaka kemanusiaan sehingga manusia menjadi kehilangan
kemanusiaannya.[8]
Oleh karena itu,
beragama dalam konteks kebangsaan pada akhirnya adalah bagaimana menemukan
kesalehan manusia yang nasionalis. Bukankah mencintai negara –– dalam pemaknaan
seluas-luasnya dari kata negara –– bagian dari keimanan manusia?! []
Dermalak,
26 Desember 2013
[1] Mahasiswa Paska-Sarjana Program Doktoral Universitas
Al-Azhar Al-Syarif, Fakultas Studi Ilmu-Ilmu Islam dan Arab, Jurusan
Akidah-Filsafat, Cairo.
[2] Ludwig Wittgenstein, Tractatus Logico-Philosopicus,
alih bahasa oleh: D. F. Pears & B. F. McGuinness, (London: Routledge &
Kegan Paul, 1963), h. 151. Katanya, “Apa yang tak dapat kita bicarakan harus
kita bungkam dalam kebisuan.”
[3] Lihat: Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), Kata Entri: Budaya, h. 225; Gordon Marshall
(Ed.), The Concise Oxford Dictionary of Sociology, (Oxford: University
of Oxford Press, 1994), Kata Entri: Culture, h. 104-405; Kata Entri:
Sub-Culture, h. 518; Tim O’Sullivan Dkk. (Ed.), Key Concepts in Communication
and Cultural Studies, (London dan New York: Routledge, 1994), Kata Entri: Culture,
h. 68-71; Kata Entri: Cultural Studies, h. 71-73; Kata Entri: Sub-Culture, h.
307-308; Arthur S. Reber dan Emily S. Reber (Ed.), Dictionary of Psychology,
(London: Penguin Books, 2001), Kata Entri: Culture, h. 170; John R.
Hinnells (Ed.), The Penguin Dictionary of Religions, (London: Penguin
Books, 1984), Kata Entri: Religion, h. 270.
[4] Mengenai pemaknaan mimesis secara lebih umum, lihat:
Jacques Lacan, “The Split between the Eye and the Gaze”, dalam: Jacques Lacan, The
Four Fundamental Concept of Psychoanalysis, diedit oleh: Jacques-Alain
Miller, alih bahasa oleh: Alan Sheridan, (New York, London: W. W. Norton &
Company, 1978), h. 67-78.
[5] Istilah “Traveling Culture” merupakan istilah yang
dipinjam dan dimodifikasi secara lebih positif dari istilah “Traveling Theory”
yang dikonsepkan oleh Edward W. Said. Lebih lanjut, lihat: Edward W. Said,
“Traveling Theory”, dalam: Edward W. Said, The World, the Text, and the Critic,
(Cambridge, Massachussetts: Harvard University Press, 1983), h. 226-247.
[6] Untuk mencermati pemaknaan dan lingkup dari konsep
mimesis agama, lihat: Rene Girard, “The Mimetic Theory of Religion; An
outline”, dalam: Paul Gifford (Ed.), 2000 Years and Beyond; Faith, Identity,
and the ‘Common Era’, (London dan New York: Routledge, 2003), h. 88-105.
[7] Istilah ini dipakai untuk menelaah kesadaran esensial
dan faktual dari pengalaman keagamaan secara bersamaan sehingga menemukan pertautan
yang hidup dari kesadaran manusia dalam lingkup internalnya yang transenden dan
eksternalnya yang historis.
[8] Untuk mencermati pengalaman dari kesadaran acuh atas
budaya agama, lihat: Sam Harris, The End of Faith; Religion, Terror, and the
Future of Reason, (New York, London: W. W. Norton & Company, 2004).








Posting Komentar