M. Abdul rouf*
-I-
Saya kira, kita
sepakat bahwa salah satu dimensi manusia yang paling manusiawi adalah ia
sebagai makhkuk politik. Disebut demikian, karena secara alami, manusia
memiliki kecenderungan untuk berkuasa, bersaing, dan berserikat demi mewujudkan
cita-cita hidupnya baik itu dalam kehidupan individu, sosial, atau bahkan
bernegara. Dengan watak semacam ini, dalam setiap detik hidupanya, manusia
selalu dituntut untuk mengambil langkah-langkah tepat yang mereka anggap
menentukan arah hidupnya di kemudian hari. Barangkali, tak berlebihan bila kita
katakan bahwa politik adalah sebuah ekspresi eksistensial (cara mengada)
manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai makhluk di bumi.
Pemaknaan semantis kata
‘politik’ dalam konteks ini, saya kira lebih sesuai bila kita dekati melalui
makna singkronis kosa-kata ini dari sisi eksistensialis manusia: sebelum ia
dipolarisasi dalam simbol-simbol pemaknaan birokratik yang terkadang
mengaburkan subtansial fungsi dan makna politik itu sendiri. Di dalam kosa kata
Arab, kata ‘politik’ berasal dari kata ‘sasa-yasusu’yang berarti
mengendalikan, mengatur, dan mengemudi.
Sementara di dalam
al-Qur’an, secara semantis luar, kata ini memang tidak memiliki persamaan kata
yang langsung merujuk pada makna asal. Tetapi makna kata ini bila dilihat dari
semantis batin, memiliki keserupaan dengan kata ‘hikmah’ yang berarti
‘kendali dan bijaksanaan’. Kata ‘hikmah’ ini banyak sekali ditemukan
dalam penggalan ayat-ayat al-Qur’an yang kesemuanya dapat merujuk kepada sikap
memuji: baik memuji kepada Allah maupun memuji kepada ciptaan-Nya. Semisal
dalam surat al-Baqarah,ayat 151, 129, dan 269, al-Imran, ayat 164, al-Jum’ah,
ayat 2, Luqman, ayat 12, dan lain sebagainya.
Tentu, ini bukan
berarti kita melakukan pengasosiasian kata secara arbitre (semena-mena),
seolah-olah ingin menjadikan al-Qur’an sebagai frem referensial umat Islam
tanpa didukung keterkaitan ontologis dengan kehidupan manusia. Tetapi, ini
semata-mata berdasarkan pada kekuatan tradisi bahasa yang diciptakan para
sarjana klasik kita. Bahwa dimensi bahasa tidak tunggal tetapi ia memiliki
dwi-demensi: makna luar dan makna batin. Terkadang satu kata memiliki ragam
makna, dan satu makna dapat diungkapkan dengan ragam kata yang berbeda. Dan
seharusnya, pembacaan dwi-dimensi dalam tradisi bahasa ini seyogyanya diterapkan
untuk membaca al-Qur’an—dan Islam sebagai sistem agama. Bukan malah mengunggulkan
yang satu dan mengesampingkan yang lain. Justru, pembacaan timpang inilah yang
menyebabkan terjadinya perseteruan berdarah-darah dalam tradisi intelektual dan
politik umat Islam.
Sedangkan semantik
kata‘akhlak’ dalam kosa-kata Arab bermakna ‘budi pakerti,
kebiasaan, keperwiraan’. Di dalam
al-Qur’an sendiri, kata ini banyak diafirmasi dalam bentuk plural yaitu ‘al-khuluq’. Hal ini seperti tersurat dalam surat
al-Qalam, ayat 4, yang berarti ‘budi pakerti agung’, asy-Syu’arâ, ayat 137, yang bermakna adat
istiadat kaum terdahulu, dan tentu masih banyak lagi makna kata tersebut sesuai
dengan ragam sasaran al-Qur’an: baik itu akhlak kepada Allah seperti di dalam
surat an-Naml, ayat 93, ash-Shaffat, ayat 159-160; akhlak kepada sesama manusia,
sebagaimana dalam surat al-Baqarah, ayat 283, al-Hujurat, ayat 2, maupun akhlak
kepada lingkungan, semisal dalam surat al-Hasyr, ayat 5, al-An’am, ayat 38. Bahkan
dalam sebuah hadits, Nabi Muhamad Saw. sendiri diutus untuk menyempurnakan
akhlak masyarakat Jahiliyah.
Dalam medan
semantis al-Qur’an, kedua kata ‘hikmah’ dan ‘akhlak’ ini bisa
dianggap sebagai kata kunci dalam kaitannya pembentukan weltanschauung
(pandangan dunia) al-Qur’an mengenai subtansi judul di atas—atau lebih umumnya
mengenai relasi manusia dengan eksistensi dirinya dan dengan kosmos. Lantaran,
dari meta-semantis itu pula, kedua kata itu sama-sama memiliki kesamaan visi
semantis, yaitu membuka cakrawala dunia al-Qur’an mengenai ajaran-ajaran moral
yang terkandung di dalamnya. Karena bagaimanapun juga, al-Qur’an bukanlah
sebuah dokumen hukum, bukan pula dokumen sejarah, tetapi lebih dari itu, ia
adalah sumber tertinggi ajaran moral. Di dalam setiap aspeknya, al-Qur’an
selalu menekankan sisi moral yang ditujukan kepada manusia. Ia berisi prinsip-prinsip
dasar dan nasehat-nasehat keagaman yang sangat diperlukan bagi umat manusia.
Sehingga sebagai
kitab suci yang berisikan prinsip-prinsip moral, ia mestinya dijadikan panduan
bagi proses penyeleksian kualifikasi-kualifikasi keshalehan diri seorang hamba,
masyarakat, dan totalitas umat manusia sepanjang sejarah. Hal ini sejalan
dengan ungkapan al-Qur’an dalam surat Yusuf, ayat 11, Yunus, ayat 37, dan
al-An’am, ayat 114. Tetapi pertanyaannya kemudian, bagaimana ajaran moral
al-Qur’an ini bisa diterjemahkan dalam kehidupan yang lebih kompleks, dan
secara spesifik dalam kehidupan politik umat, tanpa mengorbankan visi
profetiknya dan senantiasa membumi?
-II-
Pertanyaan
sederhana tersebut barangkali akan menjadi lebih penting bila kita lihat penandanya
dalam konteks kekinian—suatu lanskap realitas politik yang menampilkan perilaku
umat yang bergeser dari ajaran profetik moral al-Qur’an; dogma politik sudah
menjadi agama, bukan lagi menjadi suatu entitas pemikiran manusia yang sarat
dengan ketidakajegan, profanitas, dan absurditas. Tentu jawaban pertanyaan di
atas, setidak-tidaknya dapat kita telusuri melalui rekam jejak Nabi kita,
Muhamad Saw. dan masyarakat Islam awal kala itu. Karena bagaimanapun juga,
mereka ini adalah representasi murni bagaimana gagasan-gagasan religius
(al-Qur’an) itu pertama kali diresepsi, dipahami, dan dipraktekkan dalam miliu
abad ke-7 M. yang multi etnis, agama, dan kepentingan kabilah.
Di dalam al-Qur’an,
penugasan Nabi ke masyarakat Arab sering diilustrasikan sebagai pembawa kabar gembira dan sekaligus pembawa
peringatan bagi seluruh umat manusia. Hal ini seperti ditegaskan dalam
al-Qur’an surat al-A’raf, ayat 188, al-Ahzab, ayat 45, al-An’am, ayat 51, dan as-Saba’,
ayat 28. Oleh karena itu, dalam jejak penugasan ini kita mengenal dua corak
sikap yang berbeda yang diambil Nabi dalam menentukan langkah-langkah
artikulasi politiknya. Pertama, corak Makkah, dan kedua, corak Madinah.
Perbedaan corak sikap ini sangat dipengaruhi oleh domain kultur, politik,
budaya dan stabilitas dakwah Nabi dalam kedua wilayah tersebut.
Artikulasi sikap Nabi
pada fase Makkah lebih dicurahkan kepada strategi pengenalan ajaran monoteis
Islam. Di dalam monoteis Islam, ajaran tentang ketauhidan Allah menjadi pondasi
dasar dalam semua ajarannya. Manusia diajarkan untuk tunduk hanya kepada-Nya.
Impilkasi sosial ajaran baru ini mengajarkan manusia sikap kesetaraan,
humanisme, dan keadilan di dalam relasi sosial. Karena manusia di dalam konsep
monoteis Islam ini kedudukannya sama, yang membedakan antara satu sama lain
hanyalah sifat ketakwaannya kepada Alllah.
Ajaran ini tentu
sangat bertentangan dengan tradisi dan ajaran politeis masyarakat Makkah.
Masyarakat ini, dalam relasi sosialnya selalu didasarkan pada ukuran
materialis, nasab, struktur sosial, dan kekayaan-materi. Sehingga tradisi
mereka selalu menciptakan ketidakadilan dan dehumanisasi baik pada tingkat
individu maupun sosial. Hadirnya ajaran baru Islam jelas-jelas akan merubah
kemapanan sosial mereka. Oleh karenanya, mereka dengan segenap daya upaya
menolak praktik ajaran monoteisme ini secara terang-terangan. Penganiayaan,
intimidasi, blokade, dan kekerasan-kekerasan lain baik berupa fisik maupun
mental selalu diarahkan kepada Nabi dan para pengikutnya. Menghadapi situasi
demikian, Nabi selalu bersikap rendah hati, sabar, dan memintakan ampun mereka
kepada Allah. Sebagaimana nasehat
al-Qur’an kepada Nabi dalam surat al-Furqan, ayat 32, an-Naml, ayat 127, dan Yusuf, ayat 90. Inilah sejatinya sikap Nabi
yang luar biasa; penganiayaan tidak dibalas dengan penganiayaan, tetapi justru
dibalas dengan senyuman dan pengampunan. Sikap semacam ini pula, dalam
perkembangan dakwah Islam belakangan memunculkan rasa simpati masyarakat
Quraisy.
Oleh karena situasi
demikian, strategi pengenalan ajaran baru ini hanya efektif dijalankan bila
dilakukan dengan pendekatan persuasif, sembunyi-sembunyi dari satu kerabat ke
kerabat lain, sembari menegaskan akan jati dirinya sebagai Nabi. Upaya ini
cukup berhasil kendatipun mayoritas yang menerima ajaran baru ini berasal dari
lapisan kelas sosial rendah dalam struktur sosial Makkah. Komunitas kecil
muslim Makkah ini adalah basis utama bagi pembentukan komunitas umat yang lebih
besar yang disatukan dalam konsep ‘ummah’.
Artikulasi sikap Nabi
fase Makkah tentu berbeda dengan fase Madinah. Di Madinah, Nabi tidak lagi
memainkan peran sebagai agamawan saja, tetapi sekaligus ia memainkan sebagai
seorang negarawan. Perubahan sikap ini memang terjadi semenjak terjadinya
peristiwa hijrah. Peristiwa hijrah tersebut juga merupakan titik-balik dari
transformasi Islam. Ia tidak hanya sebagai agama saja, tetapi lebih dari itu,
ia mengembangkan diri menjadi sistem politik, budaya, ekonomi, dan ilmu
pengetahuan. Transformasi ini tentu bukanlah hal yang memang tidak dikehendaki.
Transformasi ini justru merupakan sebuah keharusan sejarah, mengingat struktur,
agama dan budaya di Madinah jauh lebih kompleks ketimbang di Makkah.
Untuk merekatkan berbagai
ragam kelompok di Madinah, mula-mula Nabi mengembangkan sistem persaudaraan di antara
sesama kaum muslimin: antara kaum Muhajirin dan Anshar. Tali persaudaraan
tersebut diikat berdasarkan keyakinan yang sama seperti tertuang dalam semangat
al-Qur’an surat al-Baqarah, ayat 133 dan 136, al-Imran, ayat 84, dan al-Hujurat,
ayat 10. Keyakinan yang sama ini dapat menghilangkan bias diskriminasi dengan berbagai
ragam bentuknya. Yang ada hanyalah kesetaraan derajat sesama muslim. Yang
membedakan diantara mereka hanyalah kualitas ketakwaan. Pernyataan ini direkam sangat
jelas dalam al-Qur’an surat al-Hujurat, ayat 13. Pemahaman hermeneutis ayat ini
juga menegaskan bahwa semangat keadilan seyogyanya tidak hanya terbatas pada
komunitas muslim semata, tetapi juga kepada seluruh komunitas umat manusia.
Karena, Islam adalah agama kasih dan rahmat bagi semesta alam sebagaimana
diekspresikan dalam al-Qur’an surat an-Nahl, ayat 89.
Islam sebagai agama
rahmat—salah satu artikulasinya—dibuktikan Nabi melalui penyelenggaraan kontrak
politik antara komunitas muslim dengan berbagai suku dan agama di Madinah.
Kontrak politik ini dikenal dengan sebutan ‘piagam Madinah’. Adanya kontrak ini
selain untuk menegaskan kekuatan Islam-politik, tetapi juga untuk mengakomodir
seluruh kepentingan golongan agar hak-hak mereka bisa terpenuhi secara adil dan
merata di bawah naungan negara Islam Madinah. Sehingga kita dapat melihat bahwa
sistem Negara Madinah mencerminkan sistem yang paling modern di masanya bila
dibandingkan dengan sistem politik dari kedua negara adidaya kala itu: Romawi
dan Persia.
Adanya kontrak
politik itu juga menunjukkan bahwa Nabi semenjak dini telah mengajarkan kepada
komunitasnya tentang nilai-nilai inklusifisme dan pluralisme dalam masyarakat.
Kenyataan ini dipertegas al-Qur’an dalam surat al-Imrân, ayat 64. Ayat ini
mengandaikan adanya saling bantu membantu dan bekerjasama antar
komunitas—minimalnya para ahlul kitab—dalam urusan-urusan duniawi demi
tercapainya kesejahteraan bersama. Hal ini juga didukung oleh semangat
al-Qur’an bahwa dalam melakukan segala sesuatu, sikap umat Islam harus
berdasarkan kepada prinsip-prinsip keadilan dan amanah. Seperti anjuran
al-Qur’an surat an-Nisa, ayat 58-59.
Dalam aras
demikian, al-Qur’an sejatinya juga sangat menolak segala bentuk tirani
mayoritas. Bahkan, Islam sendiri menyangkal keras sikap absolutisme, eksklusifisme,
dan tindakan-tindakan keras lain yang menyudutkan kaum minoritas, terlebih
penggunaan term-term agama demi kepentingan kelompok tertentu. Penolakan
al-Qur’an ini dituangkan dalam surat al-Baqarah, ayat 111, 113, dan 120 .
Artikulasi sikap
inklusif Nabi itu berdasarkan pemahaman etis al-Qur’an bahwa tugas manusia di
bumi adalah sebagai wakil Allah untuk memakmurkan dunia dan seisinya seperti
tertuang dalam surat al-Baqarah, ayat 30, shad, ayat 26, dan hud, ayat 61.
Sebagai wakil Allah di bumi, tentu hal ini mengafirmasi adanya kontrak moral
dan iman antara manusia dan Tuhannya. Kontrak ini dalam al-Qur’an
diilustrasikan sebagai ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Karena, prinsip
ketaatan ini mengandaikan penafian atas segala bentuk tindakan yang menyalahi
segala larangan-Nya. Dalam bahasa agama, ketaatan ini diistilahkan dengan ‘amar
makruf nahi mungkar’. Sebagaimana ungkapan al-Qur’an dalam surat al-Hajj,
ayat 41.
Dalam konteks etika
politik Nabi di atas, kita melihat artikulatisi ‘amar makruf nahi mungkar’
ini beliau amalkan secara tepat tanpa mengorbankan wilayah agama dan wilayah
duniawi: antara yang sakral dan yang profan. Keduanya justru berjalan secara
imbang. Agama (al-Qur’an) sebagai kontrol moral bagi perilaku politiknya.
Sementara, kepentingan duniawi—yang berupa sistem politik dan segala sesuatu
yang terkait dengannya—dijadikan sebagai artikulasi gagasan-gagasan moral
al-Qur’an. Sehingga tujuan agama dan politik dapat dijalankan secara imbang—kendatipun
berbeda hakikat—yaitu untuk mewujudkan gagasan Islam sebagai agama rahmat bagi
semesta alam.
Bila kita cermati,
bentuk ketaatan dan pemahaman yang proporsional atas agama (al-Qur’an) vis a
vis politik yang diajarkan Nabi inilah oleh masyarakat Islam awal selalu
dijadikan sebagai laku keshalehan dalam bersikap dan bertindak,
setidak-tidaknya hingga khalifah empat—Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin
Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Dengan demikian, kita bisa mendeduksikan bahwa
etika politik al-Qur’an ini mengandaikan transendensi prinsip-prinsip moral
al-Qur’an dalam seluruh aktifitas kehidupan seorang muslim. Sehingga relasi
politik dan etika tidak hanya sekadar menjadi aroma wacana saja, tetapi
betul-betul dapat diekspresikan dalam perilaku yang nyata. Dan tentunya,
anomali agama demi kepentingan politik sesaat bisa diminimalisasi—kalau memang
tidak bisa dicegah sama sekali. Lantas, bagaimana dengan masyarakat Islam saat
ini, sudah berhasilkah etika politik al-Qur’an ini menjadi kesadaran laten
dalam perilaku politik umat dalam setiap jengkal langkahnya?Mari kita renungkan
bersama![]
[1]Tulisan ini pernah dimuat di buletin Surya, Gamajatim, Mesir.
*MahasiswaPascasarjana di Intitute of
Islamic Studies, Cairo.








Posting Komentar