Selamat Datang di Portal Sema-FDI Kairo

Etika [Ber] Politik dalam Al-Qur’an



Etika [Ber] Politik dalam Al-Qur’an[1]

M. Abdul rouf*

-I-

Saya kira, kita sepakat bahwa salah satu dimensi manusia yang paling manusiawi adalah ia sebagai makhkuk politik. Disebut demikian, karena secara alami, manusia memiliki kecenderungan untuk berkuasa, bersaing, dan berserikat demi mewujudkan cita-cita hidupnya baik itu dalam kehidupan individu, sosial, atau bahkan bernegara. Dengan watak semacam ini, dalam setiap detik hidupanya, manusia selalu dituntut untuk mengambil langkah-langkah tepat yang mereka anggap menentukan arah hidupnya di kemudian hari. Barangkali, tak berlebihan bila kita katakan bahwa politik adalah sebuah ekspresi eksistensial (cara mengada) manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai makhluk di bumi.
Pemaknaan semantis kata ‘politik’ dalam konteks ini, saya kira lebih sesuai bila kita dekati melalui makna singkronis kosa-kata ini dari sisi eksistensialis manusia: sebelum ia dipolarisasi dalam simbol-simbol pemaknaan birokratik yang terkadang mengaburkan subtansial fungsi dan makna politik itu sendiri. Di dalam kosa kata Arab, kata ‘politik’ berasal dari kata ‘sasa-yasusu’yang berarti mengendalikan, mengatur, dan mengemudi.
Sementara di dalam al-Qur’an, secara semantis luar, kata ini memang tidak memiliki persamaan kata yang langsung merujuk pada makna asal. Tetapi makna kata ini bila dilihat dari semantis batin, memiliki keserupaan dengan kata ‘hikmah’ yang berarti ‘kendali dan bijaksanaan’. Kata ‘hikmah’ ini banyak sekali ditemukan dalam penggalan ayat-ayat al-Qur’an yang kesemuanya dapat merujuk kepada sikap memuji: baik memuji kepada Allah maupun memuji kepada ciptaan-Nya. Semisal dalam surat al-Baqarah,ayat 151, 129, dan 269, al-Imran, ayat 164, al-Jum’ah, ayat 2, Luqman, ayat 12, dan lain sebagainya.
Tentu, ini bukan berarti kita melakukan pengasosiasian kata secara arbitre (semena-mena), seolah-olah ingin menjadikan al-Qur’an sebagai frem referensial umat Islam tanpa didukung keterkaitan ontologis dengan kehidupan manusia. Tetapi, ini semata-mata berdasarkan pada kekuatan tradisi bahasa yang diciptakan para sarjana klasik kita. Bahwa dimensi bahasa tidak tunggal tetapi ia memiliki dwi-demensi: makna luar dan makna batin. Terkadang satu kata memiliki ragam makna, dan satu makna dapat diungkapkan dengan ragam kata yang berbeda. Dan seharusnya, pembacaan dwi-dimensi dalam tradisi bahasa ini seyogyanya diterapkan untuk membaca al-Qur’an—dan Islam sebagai sistem agama. Bukan malah mengunggulkan yang satu dan mengesampingkan yang lain. Justru, pembacaan timpang inilah yang menyebabkan terjadinya perseteruan berdarah-darah dalam tradisi intelektual dan politik umat Islam. 
Sedangkan semantik kata‘akhlak’ dalam kosa-kata Arab bermakna ‘budi pakerti, kebiasaan,  keperwiraan’. Di dalam al-Qur’an sendiri, kata ini banyak diafirmasi dalam bentuk plural yaitu ‘al-khuluq’.  Hal ini seperti tersurat dalam surat al-Qalam, ayat 4, yang berarti ‘budi pakerti agung’,  asy-Syu’arâ, ayat 137, yang bermakna adat istiadat kaum terdahulu, dan tentu masih banyak lagi makna kata tersebut sesuai dengan ragam sasaran al-Qur’an: baik itu akhlak kepada Allah seperti di dalam surat an-Naml, ayat 93, ash-Shaffat, ayat 159-160; akhlak kepada sesama manusia, sebagaimana dalam surat al-Baqarah, ayat 283, al-Hujurat, ayat 2, maupun akhlak kepada lingkungan, semisal dalam surat al-Hasyr, ayat 5, al-An’am, ayat 38. Bahkan dalam sebuah hadits, Nabi Muhamad Saw. sendiri diutus untuk menyempurnakan akhlak masyarakat Jahiliyah.
Dalam medan semantis al-Qur’an, kedua kata ‘hikmah’ dan ‘akhlak’ ini bisa dianggap sebagai kata kunci dalam kaitannya pembentukan weltanschauung (pandangan dunia) al-Qur’an mengenai subtansi judul di atas—atau lebih umumnya mengenai relasi manusia dengan eksistensi dirinya dan dengan kosmos. Lantaran, dari meta-semantis itu pula, kedua kata itu sama-sama memiliki kesamaan visi semantis, yaitu membuka cakrawala dunia al-Qur’an mengenai ajaran-ajaran moral yang terkandung di dalamnya. Karena bagaimanapun juga, al-Qur’an bukanlah sebuah dokumen hukum, bukan pula dokumen sejarah, tetapi lebih dari itu, ia adalah sumber tertinggi ajaran moral. Di dalam setiap aspeknya, al-Qur’an selalu menekankan sisi moral yang ditujukan kepada manusia. Ia berisi prinsip-prinsip dasar dan nasehat-nasehat keagaman yang sangat diperlukan bagi umat manusia.
Sehingga sebagai kitab suci yang berisikan prinsip-prinsip moral, ia mestinya dijadikan panduan bagi proses penyeleksian kualifikasi-kualifikasi keshalehan diri seorang hamba, masyarakat, dan totalitas umat manusia sepanjang sejarah. Hal ini sejalan dengan ungkapan al-Qur’an dalam surat Yusuf, ayat 11, Yunus, ayat 37, dan al-An’am, ayat 114. Tetapi pertanyaannya kemudian, bagaimana ajaran moral al-Qur’an ini bisa diterjemahkan dalam kehidupan yang lebih kompleks, dan secara spesifik dalam kehidupan politik umat, tanpa mengorbankan visi profetiknya dan senantiasa membumi?

-II-

Pertanyaan sederhana tersebut barangkali akan menjadi lebih penting bila kita lihat penandanya dalam konteks kekinian—suatu lanskap realitas politik yang menampilkan perilaku umat yang bergeser dari ajaran profetik moral al-Qur’an; dogma politik sudah menjadi agama, bukan lagi menjadi suatu entitas pemikiran manusia yang sarat dengan ketidakajegan, profanitas, dan absurditas. Tentu jawaban pertanyaan di atas, setidak-tidaknya dapat kita telusuri melalui rekam jejak Nabi kita, Muhamad Saw. dan masyarakat Islam awal kala itu. Karena bagaimanapun juga, mereka ini adalah representasi murni bagaimana gagasan-gagasan religius (al-Qur’an) itu pertama kali diresepsi, dipahami, dan dipraktekkan dalam miliu abad ke-7 M. yang multi etnis, agama, dan kepentingan kabilah.
Di dalam al-Qur’an, penugasan Nabi ke masyarakat Arab sering diilustrasikan sebagai  pembawa kabar gembira dan sekaligus pembawa peringatan bagi seluruh umat manusia. Hal ini seperti ditegaskan dalam al-Qur’an surat al-A’raf, ayat 188, al-Ahzab, ayat 45, al-An’am, ayat 51, dan as-Saba’, ayat 28. Oleh karena itu, dalam jejak penugasan ini kita mengenal dua corak sikap yang berbeda yang diambil Nabi dalam menentukan langkah-langkah artikulasi politiknya. Pertama, corak Makkah, dan kedua, corak Madinah. Perbedaan corak sikap ini sangat dipengaruhi oleh domain kultur, politik, budaya dan stabilitas dakwah Nabi dalam kedua wilayah tersebut. 
Artikulasi sikap Nabi pada fase Makkah lebih dicurahkan kepada strategi pengenalan ajaran monoteis Islam. Di dalam monoteis Islam, ajaran tentang ketauhidan Allah menjadi pondasi dasar dalam semua ajarannya. Manusia diajarkan untuk tunduk hanya kepada-Nya. Impilkasi sosial ajaran baru ini mengajarkan manusia sikap kesetaraan, humanisme, dan keadilan di dalam relasi sosial. Karena manusia di dalam konsep monoteis Islam ini kedudukannya sama, yang membedakan antara satu sama lain hanyalah sifat ketakwaannya kepada Alllah. 
Ajaran ini tentu sangat bertentangan dengan tradisi dan ajaran politeis masyarakat Makkah. Masyarakat ini, dalam relasi sosialnya selalu didasarkan pada ukuran materialis, nasab, struktur sosial, dan kekayaan-materi. Sehingga tradisi mereka selalu menciptakan ketidakadilan dan dehumanisasi baik pada tingkat individu maupun sosial. Hadirnya ajaran baru Islam jelas-jelas akan merubah kemapanan sosial mereka. Oleh karenanya, mereka dengan segenap daya upaya menolak praktik ajaran monoteisme ini secara terang-terangan. Penganiayaan, intimidasi, blokade, dan kekerasan-kekerasan lain baik berupa fisik maupun mental selalu diarahkan kepada Nabi dan para pengikutnya. Menghadapi situasi demikian, Nabi selalu bersikap rendah hati, sabar, dan memintakan ampun mereka kepada Allah. Sebagaimana nasehat al-Qur’an kepada Nabi dalam surat al-Furqan, ayat 32, an-Naml, ayat 127, dan Yusuf, ayat 90. Inilah sejatinya sikap Nabi yang luar biasa; penganiayaan tidak dibalas dengan penganiayaan, tetapi justru dibalas dengan senyuman dan pengampunan. Sikap semacam ini pula, dalam perkembangan dakwah Islam belakangan memunculkan rasa simpati masyarakat Quraisy.
Oleh karena situasi demikian, strategi pengenalan ajaran baru ini hanya efektif dijalankan bila dilakukan dengan pendekatan persuasif, sembunyi-sembunyi dari satu kerabat ke kerabat lain, sembari menegaskan akan jati dirinya sebagai Nabi. Upaya ini cukup berhasil kendatipun mayoritas yang menerima ajaran baru ini berasal dari lapisan kelas sosial rendah dalam struktur sosial Makkah. Komunitas kecil muslim Makkah ini adalah basis utama bagi pembentukan komunitas umat yang lebih besar yang disatukan dalam konsep ‘ummah’.
Artikulasi sikap Nabi fase Makkah tentu berbeda dengan fase Madinah. Di Madinah, Nabi tidak lagi memainkan peran sebagai agamawan saja, tetapi sekaligus ia memainkan sebagai seorang negarawan. Perubahan sikap ini memang terjadi semenjak terjadinya peristiwa hijrah. Peristiwa hijrah tersebut juga merupakan titik-balik dari transformasi Islam. Ia tidak hanya sebagai agama saja, tetapi lebih dari itu, ia mengembangkan diri menjadi sistem politik, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Transformasi ini tentu bukanlah hal yang memang tidak dikehendaki. Transformasi ini justru merupakan sebuah keharusan sejarah, mengingat struktur, agama dan budaya di Madinah jauh lebih kompleks ketimbang di Makkah.
Untuk merekatkan berbagai ragam kelompok di Madinah, mula-mula Nabi mengembangkan sistem persaudaraan di antara sesama kaum muslimin: antara kaum Muhajirin dan Anshar. Tali persaudaraan tersebut diikat berdasarkan keyakinan yang sama seperti tertuang dalam semangat al-Qur’an surat al-Baqarah, ayat 133 dan 136, al-Imran, ayat 84, dan al-Hujurat, ayat 10. Keyakinan yang sama ini dapat menghilangkan bias diskriminasi dengan berbagai ragam bentuknya. Yang ada hanyalah kesetaraan derajat sesama muslim. Yang membedakan diantara mereka hanyalah kualitas ketakwaan. Pernyataan ini direkam sangat jelas dalam al-Qur’an surat al-Hujurat, ayat 13. Pemahaman hermeneutis ayat ini juga menegaskan bahwa semangat keadilan seyogyanya tidak hanya terbatas pada komunitas muslim semata, tetapi juga kepada seluruh komunitas umat manusia. Karena, Islam adalah agama kasih dan rahmat bagi semesta alam sebagaimana diekspresikan dalam al-Qur’an surat an-Nahl, ayat 89.
Islam sebagai agama rahmat—salah satu artikulasinya—dibuktikan Nabi melalui penyelenggaraan kontrak politik antara komunitas muslim dengan berbagai suku dan agama di Madinah. Kontrak politik ini dikenal dengan sebutan ‘piagam Madinah’. Adanya kontrak ini selain untuk menegaskan kekuatan Islam-politik, tetapi juga untuk mengakomodir seluruh kepentingan golongan agar hak-hak mereka bisa terpenuhi secara adil dan merata di bawah naungan negara Islam Madinah. Sehingga kita dapat melihat bahwa sistem Negara Madinah mencerminkan sistem yang paling modern di masanya bila dibandingkan dengan sistem politik dari kedua negara adidaya kala itu: Romawi dan Persia.
Adanya kontrak politik itu juga menunjukkan bahwa Nabi semenjak dini telah mengajarkan kepada komunitasnya tentang nilai-nilai inklusifisme dan pluralisme dalam masyarakat. Kenyataan ini dipertegas al-Qur’an dalam surat al-Imrân, ayat 64. Ayat ini mengandaikan adanya saling bantu membantu dan bekerjasama antar komunitas—minimalnya para ahlul kitab—dalam urusan-urusan duniawi demi tercapainya kesejahteraan bersama. Hal ini juga didukung oleh semangat al-Qur’an bahwa dalam melakukan segala sesuatu, sikap umat Islam harus berdasarkan kepada prinsip-prinsip keadilan dan amanah. Seperti anjuran al-Qur’an surat an-Nisa, ayat 58-59.
Dalam aras demikian, al-Qur’an sejatinya juga sangat menolak segala bentuk tirani mayoritas. Bahkan, Islam sendiri menyangkal keras sikap absolutisme, eksklusifisme, dan tindakan-tindakan keras lain yang menyudutkan kaum minoritas, terlebih penggunaan term-term agama demi kepentingan kelompok tertentu. Penolakan al-Qur’an ini dituangkan dalam surat al-Baqarah, ayat 111, 113, dan 120 .
Artikulasi sikap inklusif Nabi itu berdasarkan pemahaman etis al-Qur’an bahwa tugas manusia di bumi adalah sebagai wakil Allah untuk memakmurkan dunia dan seisinya seperti tertuang dalam surat al-Baqarah, ayat 30, shad, ayat 26, dan hud, ayat 61. Sebagai wakil Allah di bumi, tentu hal ini mengafirmasi adanya kontrak moral dan iman antara manusia dan Tuhannya. Kontrak ini dalam al-Qur’an diilustrasikan sebagai ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Karena, prinsip ketaatan ini mengandaikan penafian atas segala bentuk tindakan yang menyalahi segala larangan-Nya. Dalam bahasa agama, ketaatan ini diistilahkan dengan ‘amar makruf nahi mungkar’. Sebagaimana ungkapan al-Qur’an dalam surat al-Hajj, ayat 41.   
Dalam konteks etika politik Nabi di atas, kita melihat artikulatisi ‘amar makruf nahi mungkar’ ini beliau amalkan secara tepat tanpa mengorbankan wilayah agama dan wilayah duniawi: antara yang sakral dan yang profan. Keduanya justru berjalan secara imbang. Agama (al-Qur’an) sebagai kontrol moral bagi perilaku politiknya. Sementara, kepentingan duniawi—yang berupa sistem politik dan segala sesuatu yang terkait dengannya—dijadikan sebagai artikulasi gagasan-gagasan moral al-Qur’an. Sehingga tujuan agama dan politik dapat dijalankan secara imbang—kendatipun berbeda hakikat—yaitu untuk mewujudkan gagasan Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam.
Bila kita cermati, bentuk ketaatan dan pemahaman yang proporsional atas agama (al-Qur’an) vis a vis politik yang diajarkan Nabi inilah oleh masyarakat Islam awal selalu dijadikan sebagai laku keshalehan dalam bersikap dan bertindak, setidak-tidaknya hingga khalifah empat—Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Dengan demikian, kita bisa mendeduksikan bahwa etika politik al-Qur’an ini mengandaikan transendensi prinsip-prinsip moral al-Qur’an dalam seluruh aktifitas kehidupan seorang muslim. Sehingga relasi politik dan etika tidak hanya sekadar menjadi aroma wacana saja, tetapi betul-betul dapat diekspresikan dalam perilaku yang nyata. Dan tentunya, anomali agama demi kepentingan politik sesaat bisa diminimalisasi—kalau memang tidak bisa dicegah sama sekali. Lantas, bagaimana dengan masyarakat Islam saat ini, sudah berhasilkah etika politik al-Qur’an ini menjadi kesadaran laten dalam perilaku politik umat dalam setiap jengkal langkahnya?Mari kita renungkan bersama![]







[1]Tulisan ini pernah dimuat di buletin Surya, Gamajatim, Mesir.
*MahasiswaPascasarjana di Intitute of Islamic Studies, Cairo.
Bagikan Postingan Ini :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

Popular Post

Facebook Kita

 
Support : KBRI Kairo | Atdik Kairo | PPMI Mesir
Copyright © 2015. SEMA-FDI Universitas Al-Azhar, Mesir - All Rights Reserved