Selamat Datang di Portal Sema-FDI Kairo

AD/ART SENAT MAHASISWA FAKULTAS DIRASAH ISLAMIYYAH

ANGGARAN DASAR
SENAT MAHASISWA FAKULTAS DIRASAH ISLAMIYYAH (SEMA-FDI)
UNIVERSITAS AL-AZHAR KAIRO-MESIR

Mukadimah
Bismillahirrahmanirrahim
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh  Ibn Majah bersabda: “Mencari ilmu wajib bagi setiap muslim.” Begitu pentingnya ilmu sehingga Rasulullah SAW mewajibkan bagi setiap umatnya untuk mencari ilmu. Bahkan dengan ilmu manusia mampu memiliki kekuatan untuk menggunakan kearifan akalnya dalam membuat suatu keputusan. Tidak kurang dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW dimana beliau adalah sebagai sumber inspirasi bagi umat islam, mengatakan : “Barangsiapa yang menghendaki sukses di dunia maka wajib baginya dengan ilmu, dan barangsiapa yang menghendaki sukses di akhirat maka wajib baginya dengan ilmu. Dan barang siapa yang menghendaki sukses keduanya (di dunia dan akhirat) maka wajib dengan ilmu”. Memahami dan mencari ilmu sangatlah penting bagi umat islam maupun umat manusia pada umumnya. Karena ilmu adalah kunci sukses di dunia dan juga di akherat. Sehingga publik mengenal bahwa dasar dari sebuah budaya kreatif, inovatif, dan inti dari sebuah keputusan yang signifikan adalah ilmu atau ilmu pengetahuan.

Atas dasar tanggung jawab dan moral agama sebagaimana yang diperintahkan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, dan dengan niat yang tulus dan semangat yang tinggi, kami mahasiswa Indonesia FDI/Fakultas Dirasah Islamiyyah (Dirasat Islamiyyah Wa al-’Arabiyyah Li al-Banin) Studi Islam dan Bahasa Arab Putra Universitas Al-Azhar Kairo sebagai generasi muda muslim Indonesia yang sadar akan pentingnya ilmu pengetahuan untuk mencapai kehidupan yang sukses di dunia dan di akherat , dan bertekad ikut serta dalam menjaga ideologi pancasila sebagai dasar Negara, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEMA-FDI/Fakultas Dirasah Islamiyyah (Dirasat Islamiyyah Wa al-’Arabiyyah Li al-Banin)  Studi Islam dan Bahasa Arab Putra Universitas Al-Azhar Kairo sebagai berikut :

Anggaran Dasar SEMA-FDI
BAB I
NAMA
Pasal 1


Organisasi kemahasiswaan Indonesia ini bernama SEMA-FDI, yang kepanjangan dari Senat Mahasiswa Fakultas Dirasah Islamiyyah (Dirasat Islamiyyah Wa al-’Arabiyyah Li al-Banin) Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab Putra, Universitas Al-Azhar Kairo.

BAB II
DASAR, LANDASAN, AZAS, DAN KEYAKINAN
Pasal 2: Dasar

Norma dan Aturan Agama
Berideologi Pancasila
Islam yang Moderat

Pasal 3 : Landasan
Secara Konseptual : Berlandasan pada Manhaj Islam yang Moderat.

Pasal 4 : Azas
Kekeluargaan, Berpendidikan, Institusionalisme, dan Profesionalisme.

Pasal 5 : Keyakinan
Islam (Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad utusan Allah)

BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 6 : Bentuk


Senat Mahasiswa FDI ini berbentuk organisasi kemahasiswaan, dari sekumpulan mahasiswa Fakultas Dirasah Islamiyyah (Dirasat Islamiyyah Wa al-’Arabiyyah Li al-Banin) Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab Putra, Universitas Al-Azhar Kairo, yang terdiri dari  Majelis Penasehat, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus Pusat, Dan keanggotaan.

Pasal 7 : Status

  1. SEMA-FDI adalah organisasi ditingkat fakultas.
  2. Dalam struktur organisasi SEMA-FDI adalah dibawah koordinasi PPMI Mesir.
  3. SEMA-FDI sendiri mempunyai Independensi dan Otoritas sendiri yang terkait dengan kegiatan yang bersifat kefakultasan.
  4. SEMA-FDI bisa bekerjasama dengan organisasi manupun di Masisir ini, terhadap hal yang terkait dengan kefakultasan  dan keilmuan.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8 : Tujuan

  1. Terwujudnya civitas akademika yang berbudi perkerti luhur,  berwawasan luas, dan berjiwa nasionalis dan agamis.
  2. Terwujudnya civitas akademka muslis yang berpikiran islam moderat.
  3. Terwujudnya civitas akademika yang cinta pada perdamaian, dan bersedia dan siap untuk mengabdi pada masyarakat.

Pasal 9 : Usaha

  1. Membina dan memupuk erat hubungan antar anggota SEMA-FDI, dan juga senat-senat yang lain.
  2. Membantu para anggota FDI dalam kegiatan belajar yang bersifat fakultatif.
  3. Mengadakan kajian-kajian ilmiah dan keislaman.
  4. Semua usaha-usaha yang tidak keluar dari dasar, landasan, azas dan keyakian organisasi.

BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 10

  1. Diperoleh dari PPMI mesir Pusat.
  2. Diperoleh dari sumbangan anggota.
  3. Diperoleh dari sumbangan yang legal dan tidak bersifat mengikat.

BAB VI
SEMA-FDI (Senat Mahasiswa Dirasah Islamiyyah)
Pasal 11 : Keanggotaan

  1. Anggota SEMA-FDI adalah mahasiswa yang masih tercatat di Fakultas Dirasah Islamiyyah (Dirasat Islamiyyah Wa al-’Arabiyyah Li al-Banin)  Studi Islam dan Bahasa Arab Putra Universitas Al-Azhar Kairo.
  2. Anggata SEMA-FDI terdiri dari mahasiswa aktif Fakultas Dirasah Islamiyyah (Dirasat Islamiyyah Wa al-’Arabiyyah Li al-Banin)  Studi Islam dan Bahasa Arab Putra Universitas Al-Azhar Kairo, yang mengikuti kegiatan pendidikan di fakultas serta mengikuti tata tertib yang berlaku di kuliah.

Pasal 12 : Kepengurusan

  1. Kepengurusan SEMA-FDI terdiri dari Majelis  Penasehat Besar Mahasiswa (MPBM), Dewan Pengawas Kegiatan Mahasiswa (DPKM), Dewan Direksi Kegiatan Mahasiswa (D2KM), dan anggota SEMA-FDI yang lainnya.
  2. Ketua Senat dipilih oleh Anggota SEMA-FDI berdasarkan komisi dan mekanisme yang telah disepakati.
  3. Serah terima kepengurusan langsung oleh ketua SEMA-FDI kepada ketua baru yang terpilih.
  4. Masa Kepengurusan SEMA-FDI adalah satu tahun penuh.
  5. Tata kelola dan kegiatan kepengurusan SEMA-FDI ditetapkan D2KM berdasarkan aspirasi anggota.

Pasal 13 : Tugas Pokok

  1. SEMA-FDI memiliki tugas pokok yang dimotori oleh D2KM untuk menetapkan garis-garis program kegiatan selama satu tahun kedepan, mengevaluasi program kerja terlaksana dan berkontribusi untuk memberikan masukan, pendapat, usul, bahkan kritik dan saran kepada ketua dan D2KM SEMA-FDI.
  2. SEMA-FDI juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan garis-garis besar program kegiatan SEMA-FDI satu tahun kedepan.

BAB VII
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Dilakukan pada sidang musyawarah besar anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota dari pengurus, anggota, dan minimal 2 anggota Majelis  Penasehat Besar Mahasiswa (MPBM), dan disahkan oleh ketua SEMA-FDI yang menjabat saat itu.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggara rumah tangga, dan ketetapan-ketetapan yang tidak betentangan dengan anggaran dasar.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SENAT MAHASISWA INDONESIA  FAKULTAS DIRASAH ISLAMIYYAH (SEMA-FDI)
UNIVERSITAS AL-AZHAR KAIRO-MESIR

 

BAB 1
STATUS
Pasal 1

Dalam kaitannya dengan perkuliahan maka SEMA-FDI diwakili oleh D2KM berkomunikasi dengan pengurus kulaih, dan mengingat dalam struktur organisasi SEMA-FDI adalah organisasi yang berada di bawah PPMI mesir maka SEMA-FDI diwakili oleh D2KM berkoordinasi dengan pengurus pusat PPMI Mesir, terkai tentang pelaksanaan garis-garis besar kegiatan mahasiswa.

BAB 2
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2 : Tujuan

Terbinanya civitas akademika yang berbudi luhur dan berpikir yang rasionil, moderat, nasionalis dan  islamis, serta berdedikasi tinggi, siap mengabdi pada masyarakat, beraman soleh dan selalu menebarkan kebaikan di manapun dan kapanpun ia berada.

Pasal 3 : Usaha

  1. Membina dan memupuk erat hubungan antara segenap civitas akademika, serta berperan aktif dalam kegiatan perkuliahan.
  2. Membina dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain dengan berlandaskan atas kekeluargaan, profesionalitas, dan bernuansa nalionalis, agamis dan humanis.
BAB 3
Pasal 4 : Perbendaharaan

  1. Perbendaharaan meliputi masalah keuangan, barang-barang inventarisir yang dimiliki secara sah.
  2. Sagala sesuatu yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan Majelis  Penasehat Besar Mahasiswa (MPBM), Dewan Pengawas Kegiatan Mahasiswa (DPKM), Dewan Direksi Kegiatan Mahasiswa (D2KM), dan anggota SEMA-FDI yang lainnya.
  3. Setiap permohonan anggaran belanja  dan pemasukan keuangan untuk kegiatan SEMA-FDI harus atas sepengetahuan ketua dan bendahara.
BAB 4
SEMA-FDI
Pasal 5 : Keanggotaan


1. Pengurus SEMA-FDI adalah mahasiswa indonesia yang masih tercatat di Fakultas Dirasah Islamiyyah (Dirasat Islamiyyah Wa al-’Arabiyyah Li al-Banin) Studi Islam dan Bahasa Arab Putra Universitas Al-Azhar Kairo, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu mahasiswa ataupun sejenisnya.

2.  Tuntutan anggota SEMA-FDI :

a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Mahasiswa FDI aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan pekuliahan.
c.    ikut serta mensukseskan garis-garis besar kegiatan mahasiswa SEMA-FDI.


3.   Mekanisme pemilihan ketua SEMA-FDI;

a. Ketua dipilih oleh anggata dengan memperoleh suara mayoritas diatas 50,01 % dari jumlah suara yang ada.
b.  Syarat menjadi ketua SEMA-FDI adalah mahasiswa FDI yang sudah melewati dua tahun ajaran di masa bangku perkuliahan.

Pasal 6 : Hak dan Kewajiban Anggata
1. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengungkapkan pendapat dan pandangan, serta mengajukan usul atau pernyataan dan penilaian baik secara tertulis maupun lisan kepada penggurus harian/D2KM.
b. Mewakili SEMA-FDI dalam kegiatan-kegiatan Masisir dengan persetujuan ketua SEMA-FDI.

2.  Kewajiban anggota :
a.  Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta segala ketetapan dan peraturan yang ada.
b. Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan, baik di kuliah maupun di lingkungan Masisir.
c.  Ikut turut serta membantu dan mensukseskan program kerja SEMA-FDI.
d.  Menjalin hubungan baik dengan segenap civitas akademika yang lain.
Bagikan Postingan Ini :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

Popular Post

Facebook Kita

 
Support : KBRI Kairo | Atdik Kairo | PPMI Mesir
Copyright © 2015. SEMA-FDI Universitas Al-Azhar, Mesir - All Rights Reserved