Selamat Datang di Portal Sema-FDI Kairo

TATA TERTIB SIDANG PERMUSYAWARATAN ANGGOTA

TATA TERTIB
SIDANG PERMUSYAWARATAN ANGGOTA
SEMA-FDI 2014


BAB I
Nama, Waktu dan Tempat
Pasal 1


Musyawarah ini bernama Sidang Permusyawaratan Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyyah Wa al-‘Arabiyyah yang selanjutnya disingkat dengan SPA SEMA-FDI Tahun 2014.

Pasal 2
SPA SEMA-FDI Tahun 2014 dilaksanakan pada hari Kamis, 04 September 2014.

Pasal 3
SPA SEMA-FDI Tahun 2014 dilaksanakan di sekretariat SEMA-FDI.

BAB II
Peserta Musyawarah
Pasal 4
Peserta sidang permusyawaratan terdiri dari peserta aktif dan peserta pasif.

Pasal 5 
  1. Peserta aktif adalah mereka yang memiliki hak berbicara dan hak suara (hak memilih dan hak dipilih), yaitu terdiri dari anggota biasa.
  2. Peserta pasif adalah mereka yang mempunyai hak bicara, hak memilih tetapi tidak mempunyai hak dipilih, yaitu terdiri dari anggota kehormatan dan senior yang telah duduk di bangku S2 dan S3.

Pasal 6
Setiap peserta aktif dan pasif mempunyai satu hak pilih.

Pasal 7
  1. Setiap peserta sidang permusyawaratan berkewajiban untuk berpartisipasi aktif selama berlangsungnya sidang demi tercapainya fungsi dan tujuan SPA SEMA-FDI Tahun 2014.
  2. Setiap peserta sidang permusyawaratan berkewajiban mematuhi peraturan sidang sebagai berikut :    
  • Setiap peserta wajib mengikuti jalannya persidangan.
  • Setiap peserta sidang yang akan meninggalkan ruangan sidang harus izin kepada pimpinan sidang.

BAB III
Quorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 8
  1. SPA SEMA-FDI Tahun 2014 dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota biasa SEMA-FDI.
  2. Apabila ayat 1 (satu) tidak terpenuhi, maka SPA SEMA-FDI Tahun 2014 ditunda selama 1x2 menit, dan setelah itu dinyatakan sah.

Pasal 9
  1. Keputusan yang diambil dilakukan melalui proses musyawarah mufakat.
  2. Keputusan yang berkaitan dengan pemungutan suara diambil melalui suara terbanyak.
  3. Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyak setelah melalui pemungutan suara diulang 2 kali berturut-turut, maka keputusan terakhir diserahkan kepada pimpinan sidang dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.

BAB IV
Persidangan
Pasal 10
  1. Persidangan dalam SPA SEMA-FDI Tahun 2014 dipimpin oleh 1 orang pimpinan sidang dan 1 orang anggota sebagai notulen.
  2. Pimpinan sidang berhak untuk mengarahkan dan menerbitkan persidangan.

BAB V
Pengesahan
Pasal 11
  1. Tata tertib ini berlaku untuk SPA SEMA-FDI Tahun 2014.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta.

                                                                                                                   Ditetapkan di Kairo
                                                                                                                   Kamis, 04 September 2014
Bagikan Postingan Ini :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

Popular Post

Facebook Kita

 
Support : KBRI Kairo | Atdik Kairo | PPMI Mesir
Copyright © 2015. SEMA-FDI Universitas Al-Azhar, Mesir - All Rights Reserved