Memberikan
defenisi ukhuwah islamiyah bukan suatu yang mudah. Sabab, istilah ini bukan
hanya berkaitan dengan sikap lahiriyah, melainkan juga sikap batiniyah. Akan
tetapi kita bisa mendeskripsikan tentangnya. Sebagaimana Rasulullah SAW
memberikan gambaran ukhuwah islamiyah dengan contoh-contoh, misalnya:
“Muslim
yang satu dengan yang lainnya seperti suatu bangunan yang saling menguatkan”,
atau “semacam satu tubuh”[1]
![]() |
Dengan demikian, kalaupun kita ingin menyusun formasi
(bukan defenisi) mengenai ukhuwah islamiyah, dapat mengartikan bahwa itu
adalah: suatu kondisi dinamis yang diakibatkan oleh adanya perasaan senasib dan
sepenanggungan.
Asas
Utama Ukhuwah Islamiyah
Asas
utama terwujudnya ukhuwah islamiyah adalah prasangka baik, husnuzh-zhan
kepada semua saudara. Kalau sebelumnya kita punya prasangka buruk, maka segala
apa yang dilakukan oleh pihak lain, meskipun itu baik, kita tafsirkan jelek,
sehingga menimbulkan keretakan. Begitu besar pengaruh prasangka baik ataupun
buruk dalam kehidupan sehari-sehari, sehingga menjadi tolak ukur bagi
kepribadian manusia.
Kemudian asas utama
terbentuknya ukhuwah islamiyah adalah pendidikan dan lingkungan. Latar
belakang pendidikan dan lingkungan sangat memengaruhi terwujudnya ukhuwah
islamiyah. Mengutip perkataan Prof. Dr. Muclish M. Hanafi,MA. saat mengisi
workshop radikalisme (27/4/2017) di Kairo, “semakin tinggi pengetahuan
seseorang bisa diharapkan semakin tinggi toleransinya. Sebaliknya, semakin
rendah pengetahuan seseorang dan latar belakang pendidikannya, semakin besar
kemungkinan timbulnya hal-hal negatif”. Kita dapat memperhatikan dan
membedakan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas di
sekeliling kita, jiwa ukhuwah islamiyah dan toleransinya sangat kokoh
dibandingkan dengan orang yang lemah pengetahuan dan merasa paling benar.
Dugaan
Sumber Perbedaan
Semua umat islam sepakat bahwa petunjuk dan pedoman yang
pasti tidak diragukan lagi adalah Al-Qur’an. Tetapi Al-Qur’an merupakan teks,
redaksi, kalimat-kalimat. Setiap kalimat dapat menimbul interpretasi yang
berbeda-beda. Namun, ada interpretasi-interpretasi yang dapat menjadi pasti
penafsirannya disebabkan oleh adanya dukungan argumentasi-argumentasi lain.
Satu contoh, Keesaan Allah SWT. Tidak seorangpun dari kaum muslim yang
meragukan bahwa Allah SWT itu Esa. Itu yang kita kenal dengan istilah qath’i
atau pasti benar. Selain masalah keesaan Tuhan di atas, semua Muslim yakin
bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah SWT yang terakhir untuk seluruh
manusia; bahwa hari kiamat itu ada; bahwa Al-Qur’an itu benar, tidak ada
tambahan, tidak ada kekurangannya. Akan tetapi, ada jenis redaksi yang dapat
menimbulkan dua atau lebih penafsiran. Itu diistilahkan dengan “dugaan yang
mendekati kebenaran” atau zhanni.[2]
Kita harus mampu mengetahui antara qath’i dan zhanni.
Setiap redaksi yang kita temui dalam Al-Qur’an memiliki banyak penafsiran dan
berkaitan dengan banyak hal. Imam As-syatibi menyebutkan paling sedikit sepuluh
hal. Satu kata saja, dapat menimbulkan perbedaan berkenaan dengan
pengertiannya-apakah itu etimologis, terminologis, ataukah pengertian dalam
sehari-sehari. Sedangkan dalam hal hadist, sering kali kita menemukan perbedaan
penilain mengenai sahih atau tidaknya. Ini bisa merupakan sumber perbedaan.
Apa-apa yang kita istilahkan qath’i itu, juga diistilahkan dengan
sesuatu yang telah diketahui oleh umat islam secara pasti (adh-dharurah
ma’lumun minaddin). Nah, setiap perselisihan menyangkut hal qath’i
ini dapat mengakibatkan seseorang dinilai bukan muslim. Tetapi, kalau perbedaan
itu hanya dalam ruang lingkup zhanni (hal yang bersifat dugaan keras)
ini, tidak menjadikan seorang yang tidak mengakuinya lantas boleh dianggap
keluar dari islam.
Selanjutnya,
kita akan masuk ke dalam soal wewenang penafsiran. Siapa yang boleh menafsirkan
Al-Qur’an. Pertama, tidak semua orang boleh semaunya menetapkan suatu hal
sebagai zhanni atau qath’i. Ada banyak prasyarat untuk mencapai
wewenang itu. Dia harus memperhatikan bagaimana kaitannya dengan hadis,
bagaimana kaitannya dengan kaidah-kaidah penafsiran yang lain. Ada
syarat-syarat yang sebenarnya telah disepakati oleh ulama-ulama terkait
wewenang penafsir dan batasannya.“Untuk bisa menafsirkan teks Al-Qur’an,
seseorang mesti menguasai pengetahuan bahasa Arab, sejarah turunnya Al-Qur’an,
atau Hadist,sejarah kehidupan Rasullah SAW, ditambah pengetahuan mengenai
masalah yang ingin ditafsirkan”.
Sebagaimana
misalnya, seorang dokter yang akan melakukan pembedahan, terlebih dahulu
disyaratkan untuk memenuhi persyaratan penguasaan kemampuan tertentu. Begitu
juga agama menetapkan syarat-syarat tertentu sebelum seseorang diberi wewenang
menafsirkan. Bukan berarti bahwa kemudian orang tidak boleh berijtihad. Sebab
setiap orang yang mau dan berusaha untuk itu, insya Allah, ia akan mampu.
Bukankah adanya syarat-syarat bagi seorang yang akan membedah, atau adannya
syarat-syarat bagi orang yang ingin membangun gedung itu. Tidak berarti
larangan untuk membangun atau membedah?
Melakukan
penafsiran sekehendak hati ini salah satu penyakit di dunia islam; semua orang
menyangka bahwa teks Al-Qur’an dapat ditafsirkan dengan sesukanya. Tanpa
mengetahui maqasyid syariah. Semua orang merasa mempunyai wewenang untuk
menafsirkanya dengan hanya bisa berbahasa Arab.
Bahaya
Mengafirkan
Dewasa
ini orang lebih mudah mengeluarkan kata-kata kafir tanpa memahami makna dan
eksistensi yang sesungguhnya. Istilah kafir, menurut hemat pandangan kami, ada
banyak artinya. Secara etimologi kafir adalah ingkar atau menutupi. Nabi
sendiri pernah memberikan arti yag berbeda-beda di dalam hadis-hadisnya.
Misalnya, suatu ketika Nabi menamakan perbuatan berteriak-teriak dan
merobek-robek baju ketika kematian sebagai kafir, karena kesannya mengingkari
ajal dan kehendak Allah SWT. Jika yang hendak dimaksud dengan kafir adalah
non-Muslim.
Sehubungan
dengan itu, mesti kita ingat bahwa, sebagai makhluk, kita hanya bisa melihat
yang lahir, sifatnya terlihat dengan kasat mata. Masalah hati orang tidak tahu.
Nah, kriteria kita mengatakan ini kafir atau bukan adalah apakah dia
mengucapkan dua kalimat syahadat atau tidak. Kalau dia mengucapkan dua kalimat
syahadat dan meyakini hal-hal qath’i, yang telah dikemukakan, maka dia
bukan kafir. “seseorang dapat dikatakan kafir apabila ia tidak mengucapkan
dua kalimat syahadat dan tidak meyakini hal-hal yang qath’i. Apakah dia
meyakini atau tidak terhadap hal-hal yang zhanni, itu soal belakang”.
Dalam
hal menjatuhkan vonis kafir ini, hendaknya kita berhati-hati. Karena akibatnya
banyak sekali. Kalau saya berkata si A kafir, berarti secara tidak langsung
saya menganggap tidak boleh mewariskan atau mendapatkan warisan hartanya. Sebab
seorang muslim tidak boleh mewariskan hartanya kepada yang kafir.
Jangan
mengaku sabagai pendakwah islam, kalau masih ikut-ikutan mengkafirkan sesama
muslim tanpa memahami isi kandungan agama yang benar. Jangan memakai
simbol-simbol islam, kalau tidak bisa diajak berdialog mencari kebenaran dalam
memahami wahyu Allah, karena tidak begitu,Nabi Muhammad mengajarkan kita.
Bermusyawarahlah,untuk menyiapkan kiat-kiat yang diperlukan guna memperkokoh
persatuan antar umat Islam Indonesia. Berupayalah tampil sebagai penengah yang
moderat di era yang penuh fitnah seperti saat ini.
[1] HR. Bukhari, Sahih Al-Bukhari,
Kitab : Al-Adab, Bab Ta’awun Al-Mu’minin Ba’dhihim Ba’dha.
[2] Lih. Imam Al-Suyuty, Al-Itqan Fi
Al-Ulum Al-Qur’an, Hal. 3 Juz 2, Al-Halaby, Kairo. 1978








Posting Komentar