Selamat Datang di Portal Sema-FDI Kairo

Membumikan Moderasi Islam Menuju Ukhuwah Islamiyah

Oleh: Hudaili Abdul Hamid, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah.
Memberikan defenisi ukhuwah islamiyah bukan suatu yang mudah. Sabab, istilah ini bukan hanya berkaitan dengan sikap lahiriyah, melainkan juga sikap batiniyah. Akan tetapi kita bisa mendeskripsikan tentangnya. Sebagaimana Rasulullah SAW memberikan gambaran ukhuwah islamiyah dengan contoh-contoh, misalnya:

“Muslim yang satu dengan yang lainnya seperti suatu bangunan yang saling menguatkan”, atau “semacam satu tubuh”[1]



            Dengan demikian, kalaupun kita ingin menyusun formasi (bukan defenisi) mengenai ukhuwah islamiyah, dapat mengartikan bahwa itu adalah: suatu kondisi dinamis yang diakibatkan oleh adanya perasaan senasib dan sepenanggungan.


Asas Utama Ukhuwah Islamiyah

Asas utama terwujudnya ukhuwah islamiyah adalah prasangka baik, husnuzh-zhan kepada semua saudara. Kalau sebelumnya kita punya prasangka buruk, maka segala apa yang dilakukan oleh pihak lain, meskipun itu baik, kita tafsirkan jelek, sehingga menimbulkan keretakan. Begitu besar pengaruh prasangka baik ataupun buruk dalam kehidupan sehari-sehari, sehingga menjadi tolak ukur bagi kepribadian manusia.

            Kemudian asas utama  terbentuknya ukhuwah islamiyah adalah pendidikan dan lingkungan. Latar belakang pendidikan dan lingkungan sangat memengaruhi terwujudnya ukhuwah islamiyah. Mengutip perkataan Prof. Dr. Muclish M. Hanafi,MA. saat mengisi workshop radikalisme (27/4/2017) di Kairo, “semakin tinggi pengetahuan seseorang bisa diharapkan semakin tinggi toleransinya. Sebaliknya, semakin rendah pengetahuan seseorang dan latar belakang pendidikannya, semakin besar kemungkinan timbulnya hal-hal negatif”. Kita dapat memperhatikan dan membedakan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas di sekeliling kita, jiwa ukhuwah islamiyah dan toleransinya sangat kokoh dibandingkan dengan orang yang lemah pengetahuan dan merasa paling benar.


Dugaan Sumber Perbedaan

            Semua umat islam sepakat bahwa petunjuk dan pedoman yang pasti tidak diragukan lagi adalah Al-Qur’an. Tetapi Al-Qur’an merupakan teks, redaksi, kalimat-kalimat. Setiap kalimat dapat menimbul interpretasi yang berbeda-beda. Namun, ada interpretasi-interpretasi yang dapat menjadi pasti penafsirannya disebabkan oleh adanya dukungan argumentasi-argumentasi lain. Satu contoh, Keesaan Allah SWT. Tidak seorangpun dari kaum muslim yang meragukan bahwa Allah SWT itu Esa. Itu yang kita kenal dengan istilah qath’i atau pasti benar. Selain masalah keesaan Tuhan di atas, semua Muslim yakin bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah SWT yang terakhir untuk seluruh manusia; bahwa hari kiamat itu ada; bahwa Al-Qur’an itu benar, tidak ada tambahan, tidak ada kekurangannya. Akan tetapi, ada jenis redaksi yang dapat menimbulkan dua atau lebih penafsiran. Itu diistilahkan dengan “dugaan yang mendekati kebenaran” atau zhanni.[2]

            Kita harus mampu mengetahui antara qath’i dan zhanni. Setiap redaksi yang kita temui dalam Al-Qur’an memiliki banyak penafsiran dan berkaitan dengan banyak hal. Imam As-syatibi menyebutkan paling sedikit sepuluh hal. Satu kata saja, dapat menimbulkan perbedaan berkenaan dengan pengertiannya-apakah itu etimologis, terminologis, ataukah pengertian dalam sehari-sehari. Sedangkan dalam hal hadist, sering kali kita menemukan perbedaan penilain mengenai sahih atau tidaknya. Ini bisa merupakan sumber perbedaan. Apa-apa yang kita istilahkan qath’i itu, juga diistilahkan dengan sesuatu yang telah diketahui oleh umat islam secara pasti (adh-dharurah ma’lumun minaddin). Nah, setiap perselisihan menyangkut hal qath’i ini dapat mengakibatkan seseorang dinilai bukan muslim. Tetapi, kalau perbedaan itu hanya dalam ruang lingkup zhanni (hal yang bersifat dugaan keras) ini, tidak menjadikan seorang yang tidak mengakuinya lantas boleh dianggap keluar dari islam.

Selanjutnya, kita akan masuk ke dalam soal wewenang penafsiran. Siapa yang boleh menafsirkan Al-Qur’an. Pertama, tidak semua orang boleh semaunya menetapkan suatu hal sebagai zhanni atau qath’i. Ada banyak prasyarat untuk mencapai wewenang itu. Dia harus memperhatikan bagaimana kaitannya dengan hadis, bagaimana kaitannya dengan kaidah-kaidah penafsiran yang lain. Ada syarat-syarat yang sebenarnya telah disepakati oleh ulama-ulama terkait wewenang penafsir dan batasannya.“Untuk bisa menafsirkan teks Al-Qur’an, seseorang mesti menguasai pengetahuan bahasa Arab, sejarah turunnya Al-Qur’an, atau Hadist,sejarah kehidupan Rasullah SAW, ditambah pengetahuan mengenai masalah yang ingin ditafsirkan”.

Sebagaimana misalnya, seorang dokter yang akan melakukan pembedahan, terlebih dahulu disyaratkan untuk memenuhi persyaratan penguasaan kemampuan tertentu. Begitu juga agama menetapkan syarat-syarat tertentu sebelum seseorang diberi wewenang menafsirkan. Bukan berarti bahwa kemudian orang tidak boleh berijtihad. Sebab setiap orang yang mau dan berusaha untuk itu, insya Allah, ia akan mampu. Bukankah adanya syarat-syarat bagi seorang yang akan membedah, atau adannya syarat-syarat bagi orang yang ingin membangun gedung itu. Tidak berarti larangan untuk membangun atau membedah?

Melakukan penafsiran sekehendak hati ini salah satu penyakit di dunia islam; semua orang menyangka bahwa teks Al-Qur’an dapat ditafsirkan dengan sesukanya. Tanpa mengetahui maqasyid syariah. Semua orang merasa mempunyai wewenang untuk menafsirkanya dengan hanya bisa berbahasa Arab.


Bahaya Mengafirkan

Dewasa ini orang lebih mudah mengeluarkan kata-kata kafir tanpa memahami makna dan eksistensi yang sesungguhnya. Istilah kafir, menurut hemat pandangan kami, ada banyak artinya. Secara etimologi kafir adalah ingkar atau menutupi. Nabi sendiri pernah memberikan arti yag berbeda-beda di dalam hadis-hadisnya. Misalnya, suatu ketika Nabi menamakan perbuatan berteriak-teriak dan merobek-robek baju ketika kematian sebagai kafir, karena kesannya mengingkari ajal dan kehendak Allah SWT. Jika yang hendak dimaksud dengan kafir adalah non-Muslim.

Sehubungan dengan itu, mesti kita ingat bahwa, sebagai makhluk, kita hanya bisa melihat yang lahir, sifatnya terlihat dengan kasat mata. Masalah hati orang tidak tahu. Nah, kriteria kita mengatakan ini kafir atau bukan adalah apakah dia mengucapkan dua kalimat syahadat atau tidak. Kalau dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan meyakini hal-hal qath’i, yang telah dikemukakan, maka dia bukan kafir. “seseorang dapat dikatakan kafir apabila ia tidak mengucapkan dua kalimat syahadat dan tidak meyakini hal-hal yang qath’i. Apakah dia meyakini atau tidak terhadap hal-hal yang zhanni, itu soal belakang”.

Dalam hal menjatuhkan vonis kafir ini, hendaknya kita berhati-hati. Karena akibatnya banyak sekali. Kalau saya berkata si A kafir, berarti secara tidak langsung saya menganggap tidak boleh mewariskan atau mendapatkan warisan hartanya. Sebab seorang muslim tidak boleh mewariskan hartanya kepada yang kafir.

Jangan mengaku sabagai pendakwah islam, kalau masih ikut-ikutan mengkafirkan sesama muslim tanpa memahami isi kandungan agama yang benar. Jangan memakai simbol-simbol islam, kalau tidak bisa diajak berdialog mencari kebenaran dalam memahami wahyu Allah, karena tidak begitu,Nabi Muhammad mengajarkan kita. Bermusyawarahlah,untuk menyiapkan kiat-kiat yang diperlukan guna memperkokoh persatuan antar umat Islam Indonesia. Berupayalah tampil sebagai penengah yang moderat di era yang penuh fitnah seperti saat ini.




[1] HR. Bukhari, Sahih Al-Bukhari, Kitab : Al-Adab, Bab Ta’awun Al-Mu’minin Ba’dhihim Ba’dha.
[2] Lih. Imam Al-Suyuty, Al-Itqan Fi Al-Ulum Al-Qur’an, Hal. 3 Juz 2, Al-Halaby, Kairo. 1978
Bagikan Postingan Ini :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

Popular Post

Facebook Kita

 
Support : KBRI Kairo | Atdik Kairo | PPMI Mesir
Copyright © 2015. SEMA-FDI Universitas Al-Azhar, Mesir - All Rights Reserved